![]() |
| Pelaku dalam tahanan Mapolres Bengkalis |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Jajaran Sat Reskrim Polres Bengkalis meringkus seorang kakek S (70) diduga telah melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan (4) di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Senin (19/01/26) sekitar pukul 23.45 WIB.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel, Jum'at (23/01/26) malam mengatakan, bahwa penangkapan terhadap S ini berdasarkan laporan keluarga korban berupa Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 08 / I / 2026 / SPKT / POLRES BENGKALIS / POLDA RIAU, tanggal 16 Januari 2026.
Peristiwa tersebut terjadi, Rabu (14/01/26) sekitar pukul 19.00 WIB, tepatnya di rumah pelaku, bahwa ketika ibu korban pulang ke rumah menjumpai korban yang sudah menunggu di depan pintu rumah.
Kemudian korban mengatakan kemaluannya pedih ketika buang air kecil. Lalu ibunya bertanya kenapa pedih, korban menjawab pada saat ia bermain di rumah pelaku diberikan makanan kue lalu Mencium pipi korban, dan kemudian pelaku memasukkan jarinya ke kemaluan korban.
Dijelaskan, barang bukti yang dinamakan berupa VER, 1 Helai baju kaos pendek warna hijau, dan 1 Helai celana pendek warna ungu. Sedangkan pelaku dijerat pasal 415 UU no. 1 tahun 2023 tentang KUHP.**

