![]() |
| Ilustrasi |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS – Aroma dugaan korupsi dalam pengelolaan retribusi penyeberangan RoRo Air Putih–Sungai Selari kian menyengat. Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bengkalis, Adi Pranoto, dikabarkan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Adi Pranoto diketahui saat ini masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bengkalis. Ia dilantik pada 21 November 2025, menggantikan Supardi, dan menjadi salah satu dari 31 pejabat tinggi pratama yang dilantik Pemerintah Kabupaten Bengkalis saat itu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Adi Pranoto memenuhi panggilan penyidik Kejari Bengkalis untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi saat dirinya menjabat sebagai Kadishub Bengkalis.
Adi Pranoto terpantau mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis pada Kamis (22/01/26) sekitar pukul 14.33 WIB, menggunakan mobil berwarna hitam dengan nomor polisi tiga angka.
Pemeriksaan tersebut diduga kuat berkaitan dengan tindak lanjut laporan dugaan korupsi pengelolaan retribusi pelabuhan penyeberangan RoRo Air Putih–Sungai Selari oleh Dinas Perhubungan Bengkalis. Laporan itu sebelumnya disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Jumat (24/10/25).
Belakangan terungkap, laporan bernomor 04/LR-DPK/2025 tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Bengkalis untuk ditangani lebih lanjut sejak 30 Desember 2025.
Sumber internal kejaksaan menyebutkan, saat ini penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis tengah fokus melakukan pengumpulan alat bukti dengan memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan retribusi RoRo tersebut.
“Kamis kemarin, eks Kepala Dinas Perhubungan Adi Pranoto sudah mulai dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Bengkalis,” ungkap sumber kepada wartawan, Sabtu (24/01/26).
Terkait hal itu, pihak Kejari Bengkalis belum memberikan keterangan resmi kepada media, sehingga belum diketahui sejauhmana keterlibatan eks Kadishub Bengkalis Adi Pranoto dalam dugaan melakukan tindak pidana korupsi retribusi pelayanan penyeberangan RoRo Bengkalis-Pakning.
Temuan BPK: Rp6,13 Miliar Diduga Bermasalah
Laporan dugaan korupsi ini disampaikan oleh Masyarakat Peduli Transparansi Publik (MPTP). Mereka menilai pengelolaan dana retribusi penyeberangan RoRo Air Putih–Sungai Selari selama ini tidak transparan dan sarat kejanggalan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan indikasi ketidakwajaran dalam realisasi pendapatan retribusi kepelabuhanan Bengkalis dengan nilai mencapai Rp6,13 miliar.
BPK menyoroti praktik pemungutan retribusi yang dilakukan oleh Koperasi Karyawan Dishub Bengkalis, yang dinilai tidak memiliki dasar hukum maupun perjanjian kerja sama resmi.
Tak hanya itu, hasil retribusi tersebut juga tidak langsung disetorkan ke kas daerah, melainkan disimpan terlebih dahulu di brankas koperasi dengan jeda waktu penyetoran hingga 28 hari.
“Kami melampirkan bukti LHP BPK dan dokumen pendukung dalam laporan ke Kejati. Pengelolaan RoRo Bengkalis harus transparan dan bebas dari praktik korupsi, "tegas Syahrul, perwakilan MPTP.
Diduga Langgar UU Tipikor dan KIP
MPTP menilai pola pengelolaan tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut tidak main-main, dengan hukuman penjara hingga 20 tahun.
Selain itu, Dishub Bengkalis juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), karena laporan penggunaan dana retribusi tidak pernah dipublikasikan sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 9 ayat (1).
“Retribusi berasal dari uang masyarakat. Ketika pengelolaannya ditutup-tutupi, itu merupakan pelanggaran serius terhadap hak publik untuk tahu,” ujar Syahrul.
Publik Menunggu Gebrakan Kajati Baru
MPTP berharap penanganan perkara ini menjadi ujian awal bagi Sutikno, Kepala Kejati Riau yang baru dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Kamis (23/10/2025) lalu.
Sutikno dikenal sebagai jaksa senior yang sebelumnya menjabat Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, dengan rekam jejak menangani sejumlah kasus korupsi besar.
“Tugas berat menanti Kajati baru. Temuan BPK dan rekomendasi Ombudsman sudah cukup kuat. Publik menunggu langkah nyata penegakan hukum tanpa pandang bulu, "pungkas Syahrul.**

