https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Polres Bengkalis Tangani Dugaan Pembelian Satwa Liar Tanpa Ikuti Prosedur di Disbudparpora -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Polres Bengkalis Tangani Dugaan Pembelian Satwa Liar Tanpa Ikuti Prosedur di Disbudparpora

, Januari 30, 2026
,
Dua ekor binatang rusa di Kebun Binatang Selat Baru

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Berangkat adanya dugaan pembelian binatang yang dilindungi berupa 2 ekor rusa dari masyarakat, untuk dijadikan koleksi di kebun Binatang Selat baru, sepertinya mulai tuai persoalan hukum.


Sebab, baru-baru ini Kepala Dinas Disbudparpora Bengkalis Edi Sakura dan Kepala Bidang Pariwisata Alwizar telah diperiksa penyidik Satuan Tipikor Polres Bengkalis tepatnya Senin (19/01/26) minggu lalu,


Keduanya diperiksa terkait prosedur pengadaan dua ekor rusa dan satwa lainnya diduga melanggar aturan dengan dibeli secara ilegal berasal dari masyarakat, bukan dari prosedur resmi, dan juga telah menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebesar Rp 44,170 juta.


Sedangkan binatang rusa liar itu merupakan satwa yang dilindungi, sehingga dilarang untuk ditangkap dan bahkan pelarangan untuk diperjual belikan.


Terkait hal itu, Kabid Pariwisata Alwizar ketika diwawancara wartawan, Senin (26/01/26) secara gamblang mengatakan, bahwa ia dan Kadisbudparpora Bengkalis Edi Sakura sudah menjalani pemeriksaan di Polres Bengkalis.


"Selain temuan BPK, saya juga mendapat surat teguran dari pimpinan (Bupati), "ujarnya.**

TerPopuler