Benang Kusut TPPU Penyertaan Modal PT BLJ Rp300 M, Siapa yang Untung ? -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Benang Kusut TPPU Penyertaan Modal PT BLJ Rp300 M, Siapa yang Untung ?

, Januari 09, 2021

RIAUEXPRESS - Masihkah teringat hal yang sangat mengejutkan masyarakat Kabupaten Bengkalis di tahun 2012 silam, terkait kasus korupsi penyertaan modal Rp300 Milyar dengan kerugian negara Rp265 milyar, di Badan Umum Milik Daerah (BUMD) PT. Bumi Laksamana Jaya (BLJ) ?....


Karena dengan kasus ini, bukan hanya soal korupsinya, akan tetapi juga masuk pidana pencucian uangnya (TPPU), dengan nilai kerugian keseluruhan mencapai Rp265 milyar, dari penyertaan modal Pemkab. Bengkalis tahun 2012 silam mencapai Rp300 milyar.


Dan yang lebih mengejutkan dengan korupsi ini, selain Dirut PT. BLJ Yusrizal Andayani dan staf keuangan Ari Suryanto masuk dalam penjara, tapi juga mantan Bupati Herliyan Saleh, mantan Sekda Burhanuddin, mantan Kepala Inspektorat Mukhis, dan Ribut Susanto selaku komisaris PT. BLJ, juga ikut terseret bersalah dan masuk penjara sesuai vonis hakim.


Saat itu, Herliyan Saleh divonis hukuman penjara selama 6 tahun. juga dihukum membayar denda Rp 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Burhanuddin, Mukhlis, dan Ribut Susanto dihukum penjara 3 tahun 4 bulan (3,4 tahun), dan ketiganya juga didenda Rp 50 juta atau subsider 2 bulan kurungan.


Keempat terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.


Sementara, Dirut PT PBJ Yusrizal Andayani, dan staf keuangan Ari Suryanto, setelah MA menolak kasasi yang diajukan, sehingga mereka berdua wajib menjalani hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan, sesuai vonis PN Tipikor Pekanbaru saat itu.


Disampang itu, Yusrizal juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 11.356.579.125, atau diganti hukuman penjara 3 tahun. Kemudian Ari Suryanto, divonis penjara 8 tahun, denda Rp 200.000.000, subsider 6 bulan kurungan, dan juga dikenakan membayar uang pengganti Rp 400.000.000, subsider 8 bulan penjara.


Korupsi ini bisa terjadi berawal tahun 2012 silam, Pemkab Bengkalis menggelontorkan dana Rp 300 miliar melalui APBD, diperuntukkan pembangunan PLTGU di Kecamatan Bukit Batu dan Pinggir, dialirkan ke anak PT BLJ, seperti PT Sumatera Timur Energi, dan PT Riau Energi Tiga.


Dan dalam aliran dana Rp300 Milyar yang masuk ke rekening PT. BLJ ini, terjadi 165 aliran dana, dari nominal jutaan rupiah hingga sampai miliaran, baik dalam bentuk investasi, dan bentuk beban operasional yang tidak ada sangkut pautnya dengan pembangunan PLTGU tersebut.


Bahkan, aliran dana mencapai 165 item ini, juga untuk kegiatan modal kerja pada perusahaan motor gede di Jawa Barat, investasi pada sektor properti, minyak dan gas (migas) serta sejumlah sektor lain yang diduga menyimpang dari Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal.


Berangkat dari hal ini, dalam proses hukum kerugian negara Rp265 milyar dari APBD Bengkalis yang digelontorkan mencapai Rp300 milyar 2012 silam itu, bukan hanya soal adanya konspirasi dalam melakukan korupsi, akan tetapi juga terjadi TPPU. Sehingga pihak Kejakasaan melakukan penyitaan, serta pemblokiran rekening dan aset PT. BLJ.


Namun setelah putusan TPPU tahun 2018 silam, sampai kini tidak terdengar lagi kelanjutan kasus yang merugikan negara ini. Bahkan pada putusan TPPU terdakwa Yusrizal Andayani hanya divonis 4 tahun penjara, dan membayar uang pengganti 5 milyar, subsider 6 bulan penjara. Dan memang mungkin saja dia tidak terbukti memperkaya diri sendiri dari aliran dana penyertaan tersebut, meski pihak Kejaksaan serius menelusuri aliran dana ini.


Artinya dalam putusan hakim kala itu, tidak ada harta Yusrizal Andayani dan yang lainnya disita oleh Negara. Meskipun dalam proses hukumnya, soal kerugian negara sangat fantastis. Akan tetapi ternyata tidak merugikan. Karena uang dan asetnya mencapai Ro 300 milyar sampai kini masih berada di anak perusahaan BUMD PT. BLJ.


Tapi apa boleh buat, setelah Kejari Bengkalis melakukan eksekusi penyitaan uang dan aset anak PT.BLJ, termasuk aset yang ada dimiliki perusahan Induk. Selanjutnya aset tersebut dilelang dengan harga penilaian yang sangat jauh dari kepatutan penyusutan dari aset aktifa neraca perusahaan. 


Berangkat hal ini, maka PT. BLJ mengalami kerugian yang berlipat-lipat dari perkara tersebut, karena dari Rp 265 milyar kerugian negara, yang bisa dikembalikan hanya sebesar Rp1,165 milyar. Ibarat pepatah Melayu jangan sampai tiga kali sibuta kehilangan tongkatnya. Karena uang disetorkan pihak Kejaksaan sebagai eksekutor ke Pemkab. Bengkalis sampai saat ini tidak pernah dikembalikan ke PT. BLJ.


Hal ini, entah karena alasan apa?, yang pasti ini kerugian berlipat ganda yang dialami perusahaan semi plat merah Kabupaten Bengkalis terus beruntun, neraca perusahaanpun sampai tidak bisa dibalancekan lagi. 


Kondisi ini jika dicermati lebih mendalam dari berbagai aspek perkara diatas, maka sampai kapanpun PT. BLJ akan terus-terusan tetap pada posisi menanggung kerugian. Bahkan anak perusahaan PT. BLJ yang kala itu menerima aliran dana Rp300 milyar, kini entah kemana rimbanya. 


Karena sejumlah aset yang dikelola anak perusahaan PT. BLJ seperti Persil tanah di Kabupaten Pelalawan, Kampar, Pekanbaru. Showroom Moge di Bogor, alat-alat berat perminyakan seperti alat pengeboran minyak, apakah kini masuk aset dalam acount pemerintah, atau di kemenkeu, dan atau di kejagung ?, sampai kini belum jelas statusnya dikelola siapa, dan hasilnya siapa yang menikmati ?..


Oleh karena itu, vonis bersalah yang menimpa PT. BLJ yang merugikan negara akan tetap kekal dan tidak akan pernah berubah, sampai persoalan benang kusut diatas bisa clear, dengan dibuktikan aset-aset milik PT. BLJ bisa kembali dan dikelola sebagai mana mestinya lagi.


Dengan kata lain, jangan sampai proses pengungkapan tipikor itu mengakibatkan kerugian permanen terhadap objek perkara. Karena yang melakukan korupsi itu bukan istitusinya, akan tetapi oknum di dalamnya. Kalau istitusi tidak ada salah sama sekali. Tapi kenapa sejumlah aset milik PT. BLJ diatas, sampai kini tidak diketahui status hak kelolanya ?..


Tapi, entahlah.....mari kita semua mencari tahu jawabannya sendiri-sendiri. Wallahualam;


Editor: Tirawati


TerPopuler