Diputus Bersalah Langgar PILKADA 2020, Ketua RT Muara Basung Akhirnya Bayar Denda -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Diputus Bersalah Langgar PILKADA 2020, Ketua RT Muara Basung Akhirnya Bayar Denda

, Januari 12, 2021

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Ketua RT di Desa Muara Basung, Pinggir, Bengkalis, Riau, Hermanto, telah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Bengkalis, dengan vonis hukuman 1 bulan penjara dan atau denda Rp1 juta rupiah, Kamis (17/12/20) malam tahun lalu. 





Vonis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wimmi D Simarmata, SH saat itu menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah dengan menghalang-halangi orang untuk berkampanye di PILKADA Bengkalis 2020 lalu.





Atas putusan ini, terpidana Ketua RT Muara Basung, Hermanto, sudah melaksanakan putusan hakim tersebut, telah melakukan kuwajibannya dengan melakukan pembayaran denda sebesar Rp1 juta rupiah.





Hal ini disampikan, Kasi Pidum Kejari Bengkalis, Immanoel, SH, MH, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvan Rahmadani Prayogo, SH, bahwa terpidana sudah melakukan kuwajibannya dengan membayar denda Rp1 juta rupiah, sesuai putusan hakim.





"Sekitar tanggal 05 Januari 2021 kemarin, terdakwa membayar denda ke kita. Dan karena yang bersangkutan berhalangan datang, dalam pembayaran denda diwakilkan oleh seseorang, "terangnya, Selasa (12/01/21).





Pada awalnya, Hermanto menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Akan tetapi waktu tujuh hari, yang bersangkutan tidak juga melakukan banding, dan tidak juga memenuhi kuwajibannya melaksanakan putusan hakim membayar denda.





Sehingga, pihak Jaksa melalui JPU Irvan Rahmadani Prayogo, SH, pada hari Selasa (29/12/20) lalu, menegaskan akan segera mengeksekusi terhadap Hermanto, untuk dilakukan penahanan, dengan alasan terpidana tidak melakukan banding, dan tidak membayar denda sesuai putusan pengadilan.





Namun belum sempat Jaksa mengeksekusi dengan melakukan penahanan terhadap Hermanto, yang bersangkutan melalui utusannya membayar denda pada tanggal 05 Januari 2021, sesuai putusan majelis hakim saat itu, dengan nilai Rp1 juta rupiah.**


TerPopuler