Masuk Katagori Judi, 3 Pelaku Jual Beli Chip Game Higgs Ditangkap -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Masuk Katagori Judi, 3 Pelaku Jual Beli Chip Game Higgs Ditangkap

, Januari 19, 2021

RIAUEXPRESS, SELATPANJANG -  Berawal dari adanya informasi tentang adanya transaksi jual beli chip high domino di Kota Selatpanjang, Satreskrim Polres Meranti berhasil menangkap tiga orang tersangka, Senin (18/01/21) sekitar pukul 21.00 WIB.





Menurut Kapolres Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk melalui Kesat Reskrim AKP Prihadi Tri Saputra SH mengatakan, bahwa pihaknya mendapatkan informasi, telah terjadi permainan judi permainan Higgs Domino melalui aplikasi handphone. Dimana hasil dari permainan tersebut dikenal dengan sebutan Chip.





"Adapun chip tersebut dapat diperoleh dengan membayar sejumlah uang atau bisa dibeli dari penampung seharga Rp70.000 untuk 1 Bilion dan atau dapat ditukarkan kembali kepada para penampung seharga Rp62.000 untuk Chip sebesar 1 Billion, "terang Kasat, Selasa (19/01/21).





Lebih lanjut dijelaskan, lokasi penangkapan berada di salah satu Kedai Kopi yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Selatan. Adapun diduga pelaku dilakukan oleh seseorang berinisial BH alias Budi (32) bersama satu orang temannya berinisial YD alias Iyan (35) yang diketahui sebagai penampung.





"Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang melakukan transaksi pembelian chip dari seseorang berinisial BR (30), "tambahnya.





Adapun modus operandi yang dilakukan, BH alias Budiselaku pemilik kedai kopi, selain menjual minuman juga memperjual belikan Chip yang dapat dipergunakan sebagai bahan permainan higgs Domino. 





Dalam keseharian menjalankan usahanya, BH dan YD menunggu para pemain game untuk menjual Chip yang dapat dipergunakan untuk permainan higgs domino.





Dalam kasus ini polisi melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti, diantaranya uang tunai sebesar Rp5,568 juta yang diduga hasil penjualan dan pembelian chip aplikasi Higgs Domino yang diperoleh dari BH dan YD.





Kemudian uang tunai sebesar Rp434.000 dari BR selaku orang yang menjual Chip kepada BH dan YD, 3 unit Smartphone, satu buah buku jurnal untuk hasil perekapan jual beli Chip dan spanduk pemberitahuan menerima jual beli Chip Higgs





Ketiga pelaku dikenakan pasal 303 Ayat 1 atau 303 ayat 1 ke 2 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4  tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.**





Laporan: Martin Raigon. S


TerPopuler