Terbitnya Perma No 5, Akankah Bertentangan UU No 40 Tentang Kebebasan Pers -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Terbitnya Perma No 5, Akankah Bertentangan UU No 40 Tentang Kebebasan Pers

, Januari 07, 2021

RIAUEXPRESS, JAKARTA - Judul diatas berangkat dari sebuah peristiwa di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten. Ketika ada agenda sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen, dan memasukan keterangan palsu, Selasa (05/01/21) petang kemarin.





Petang itu, sidang kasus tersebut dimulai sekitar pukul 16.00 WIB, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. Erwantoni, SH, MH. Sidang ini dihadiri sekitar 20-an wartawan cetak,TV, dan elektronik, dari berbagai media nasional dan daerah.





Ketika sidang akan dimulai, salah satu wartawan minta izin kepada Majelis Hakim untuk melakukan peliputan saat persidangan berlangsung, dengan mengambil vidio dan foto. Akan tetapi wartawan hanya diberikan izin meliput mengambil gambar saja, tanpa vidio, itupun sebelum sidang berlangsung.





Menurut Hakim Erwantoni, hal itu sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 tahun 2020, tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Bahwa semua pengunjung, termasuk wartawan, hanya boleh mengambil foto, tidak boleh mengambil video sebelum sidang dimulai.





Sehingga usai persidangan berlangsung, para wartawan meminta klarifikasi ke Ketua Majelis Hakim, Erwantoni, terkait pelarangan peliputan dengan pengambilan foto perekaman video ketika sidang sedang berlangsung.





Hakim Erwantoni menjelaskan, bahwa larangan itu tujuannya untuk menjaga ketenangan dan keamanan persidangan. Berdasarkan pasal 4 Perma Nomor 5 tahun 2020, wartawan hanya boleh mengambil foto, tidak diperbolehkan mengambil video.





Ketika hakim ini didesak wartawan, untuk memberikan pendapat apakah Perma lebih tinggi tingkatannya dari Undang-Undang ?, Erwantoni malah mempersilahkan bertanya ke Mahkamah Agung yang membuat Perma itu.





Karena jika merujuk dari UU Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 (3), tentang kebebasan pers. Maka dengan menerbitkan Perma nomor 5 tahun 2020 itu, Mahkamah Agung (MA) diduga telah melanggar UU tentang kebebasan Pers.





Sebenarnya fenomena ini di kalangan pers sangat memperihatinkan, karena pers dituntut untuk memberikan sajian berita yang akurat dan tanpa ada kebohongan, tapi disisi lain, MA melarang malakukan perekaman ketika sidang berlangsung.





Artinya, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia saat ini dan ke depannya. Karena demokrasi itu menuntut keterbukaan, transparansi, dan kejujuran dalam semua aspek. Salah satu pilar utama demokrasi adalah wartawan, yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengumpulan dan penyebaran informasi.





Dengan kata lain, kalau wartawan dilarang-larang begitu, bagaimana mungkin wartawan dapat mengumpulkan informasi secara detail, lengkap dan kompresensif? Padahal, salah satu alat bukti dari sebuah fakta adalah hasil rekaman, baik rekaman suara, foto maupun video.





Dalam ayat 7 Pasal 4 Perma no 5 tahun 2020 itu disebutkan, bahwa pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilakukan dalam persidangan tertutup untuk umum seperti kasus terkait anak dibawah umur. Ini artinya, hakim tidak akan memberikan izin kepada wartawan untuk mengambil foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual jika persidangan itu dinyatakan tertutup (5).





Oleh karena itu, hakim yang memimpin sidang juga harus punya alasan yang jelas dan kuat untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan kepada wartawan dalam melakukan pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual (video-red).





Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 secara lengkap berbunyi: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Pasal 18 ayat (1).





Ini bertalian dengan: Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi: Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran; dan Pasal 4 ayat (3) yang menyatakan: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 





Pasal 4 ayat (2) wajib merujuk ke: Pasal 1 ayat (8) tentang pengertian kata/frasa 'penyensoran' yang menjelaskan bahwa: Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik;





Pasal 1 ayat (9) tentang pengertian kata/frasa 'pembredelan atau pelarangan penyiaran' yang menjelaskan bahwa: Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.**





Penulis: Wilson Lalengke, seorang Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012. Lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris. Lulusan pasca sarjana bidang Applied Ethics di Utrecht University, Belanda, Linkoping University, Swedia, dan Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma).


TerPopuler