![]() |
Ilustrasi (net) |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Perambahan hutan secara membabi buta (Ilegal Logging) yang terus terjadi di wilayah Provinsi Riau, terutama di kawasan paru-paru dunia yaitu Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu (GSK-BB), yang merupakan satu dari tujuh cagar biosfer yang ada di Indonesia.
Sehingga untuk menghentikan aksi brutal berupa pengerusakan hutan tersebut,diharpkan adanya aksi nyata dari pihak-pihak terkait, dari pemerintahan pusat dan daerah dalam lingkup Polisi Hutan (Polhut), dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Sehubungan hal itu, Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel melalui Kanit Tipiter Ipda Fachri Muhammad Mursyid mengatakan, bahwa untuk menanggulangi terjadinya perambahan hutan, Polda Riau kini telah membentuk Satuan Tugas Pananggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH).
"Satgas yang dibentuk ini merupakan tim gabungan, khususnya untuk menangani aksi Ilegal Logging (illog) di Kabupaten Kampar dan di Kabupaten Bengkalis, terutama aksi illog di kawasan Cagar Biosfer GSK-BB, "ujarnya di ruang kerja, Kamis (12/06/25).
Dijelaskan, Satgas tersebut bukan hanya berupaya menghentikan aksi perambahan hutan saja, namun pelaku aksi di lapangan dan juga pemodal akan diburu sampai ke akar-akarnya dengan diterapkan pidana tentang pengerusakan hutan.
"Kita tinggal menunggu perintah dari Bapak Kapolda dalam waktu dekat ini, untuk turun lapangan melakukan tindakan tegas atas perbuatan aksi ilegal logging tersebut, "tegas Ipda Fachri.
Sebelumnya telah diberitakan, bahwa warga setempat Sabri mengatakan, pengerusakan Hutan Lindung dengan melakukan pembabatan secara liar (ilegal) terhadap Cagar Biosfer GSK-BB hingga kini terus-terusan terjadi.
Mereka mengangkut kayu setelah sampai di pinggir hutan desa Sei Linau dengan menggunakan kendaraan colt diesel hingga 10 unit dalam setiap malam, mulai sekitar pukul 00.00 WIB dengan melintas di desa Sadar Jaya dan dikumpulkan di desa Sei Pasung kecamatan Siak Kecil. Kemudian didistribusikan ke Kota Pekanbaru dan Dumai.
Perlu diketahui, Cagar Biosfer GSK-BB merupakan kawasan satu-satunya konservasi internasional di Provinsi Riau, yang ditetapkan sebagai cagar biosfer tahun 2009 oleh UNESCO, yang masuk dalam sebutan paru-paru dunia.
Sebab, Cagar Biosfer GSK-BB itu memiliki keunikan, sebagai zona inti taman nasional, berbeda dengan cagar biosfer tempat lain, dengan luas mencapai 705.721 hektar yang terbagi menjadi tiga zona, yaitu area inti, area penyangga, dan area transisi.
Untuk area inti berfungsi melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistem. Area penyangga untuk kegiatan yang tidak merusak ekosistem, dan area transisi sebagai ajang kegiatan pertanian dan pembangunan yang berkelanjutan.**