![]() |
Napi Lapas Bengkalis dibebaskan |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bengkalis berjumlah 14 orang dibebaskan setelah melalui syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Minggu (29/06/25) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dari jumlah tersebut, 11 orang dibebaskan melalui program pembebasan bersyarat, sementara 3 orang lainnya menjalani Pembebasan murni setelah menyelesaikan masa pidana secara penuh.
Sebelum proses pembebasan, seluruh WBP yang bersangkutan terlebih dahulu melalui tahap verifikasi identitas dan pencocokan sidik jari untuk memastikan keabsahan data serta kelengkapan administrasi. Proses ini dilaksanakan secara cermat dan profesional oleh Petugas Registrasi Lapas Kelas IIA Bengkalis.
Menurut Kalapas Bengkalis, Kriston Napitupulu, bahwa pelaksanaan pembebasan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019.
“Pembebasan ini dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas, "Kalapas, Senin (30/06/25).
Selanjutnya, laporan pelaksanaan kegiatan ini telah disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif dan koordinasi vertikal.
Dengan adanya pembebasan ini, diharapkan para mantan WBP dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan mampu memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya.**