Usulan Pemekaran: Jika Terwujud, Kab Bengkalis Akan Memiliki 20 Kecamatan -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Usulan Pemekaran: Jika Terwujud, Kab Bengkalis Akan Memiliki 20 Kecamatan

, Februari 01, 2021

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Ada sekitar enam wilayah Kecamatan di Kabupaten Bengkalis yang telah diusulkan untuk segara dimekarkan. yakni Kecamatan Bathin Solapan, Mandau, Siak Kecil, Bengkalis, Bantan, dan Rupat.





Secara rinci, untuk Kecamatan Bathin Solapan diusulkan satu lagi pemekaran, Mandau tiga pemekaran, Siak Kecil satu pemekaran, Bengkalis dua pemekaran, Bantan dan Rupat juga satu pemekaran.





Sedangkan saat ini Kabupaten Bengkalis telah memiliki wilayah sebelas Kecamatan, yakni, Bengkalis, Bantan, Siak Kecil, Bukit Batu, Bandar Laksamana, Mandau, Talang Muandau, Bathin Solapan, Pinggir, Rupat, dan Rupat Utara.





Sehingga, apabila usulan pemekaran sejumlah wilayah Kecamatan ini dapat terwujud, maka yang sebelumnya di Kabupaten hanya ada sebelas Kecamatan, maka akan menjadi dua puluh wilayah Kecamatan.





Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bengkalis Sanusi, bahwa dalam usulan pemekaran ini, pihaknya masih dalam tahapan mendengarkan aspirasi masyarakat.





"Setelah tahapan ini selesai, nanti baru akan masuk tahapan selanjutnya, yakni kajian naskah akademik rencana Ranperda yang akan dibuat, "terang Sanusi kepada wartawan, Senin (01/02/21).





Dijelaskan, pihak Bapemperda dan Komisi I DPRD juga tengah melihat aspek Yuridis dan Sosiologis terkait pembentukan Ranpeda tentang pemekaran wilayah yang akan diusulkan menjadi Perda nantinya.





Kemudian, pihak Bapemperda akan mengkaji aspek Yuridis untuk penyusunan Ranperda pemekaran ini, sementara dari Komisi I menyusun aspek Sosiologisnya berkenaan dengan syarat pemekaran yang akan dilakukan.





Selanjutnya, dari aspek Yuridis dan sosiologi ini, akan disesuaikan dengan kajian naskah akademik. Setelah semua tahapan ini dilakukan baru naskah yang telah dibuat ini akan diparipurnakan untuk disahkan menjadi Ranperda Pemekaran.





"Setelah disahkan Ranperdanya baru nanti akan dibentuk Pansus Ranpeda pemekaran agar bisa digesah menjadi Perda. Ini prosesnya masih panjang dan berjalan, yang kita lakukan saat ini baru tahap awal pembentukan Ranperda, "tutup Sanusi.**





Editor: Tirawati


TerPopuler