Operasi Yustisi: 7 Warga di Meranti Melanggar Prokes Dikenakan Sanksi -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Operasi Yustisi: 7 Warga di Meranti Melanggar Prokes Dikenakan Sanksi

, Juli 08, 2021

RIAUEXPRESS, SELATPANJANG - Personel Polres Meranti, Riau, bersama tim gabungan rutin melaksanakan operasi yustisi penerapan dan penegakkan hukum protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran Covid -19.





Operasi yang dilakukan bersama personel Koramil 02 Tebingtinggi, dan Satpol PP di sejumlah persimpangan jalan di Kota Selatpanjang, Rabu (07/07/21) pagi.





Kapolres Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK mengatakan, bahwa saat operasi para petugas memberikan teguran dan sanksi terhadap 7 orang yang kedapatan melanggar prokes, karena tidak memakai masker.





"Dari operasi yustisi tersebut, sebanyak 7 warga mendapat teguran tertulis. Kemudian, 5 orang diantaranya mendapat tindakan sosial berupa membaca ayat pendek dan Pancasila, serta 2 orang disanksi push up, "ungkapnya.





Eko mengimbau agar masyarakat dapat memahami dan mengerti akan pentingnya memakai masker sesuai anjuran pemerintah, guna memutus mata rantai penyebaran Covid- 19.





Pihaknya, lanjut dia, bersama tim gabungan akan terus secara rutin melakukan operasi yustisi maupun imbauan serta sosialiasi pencegahan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat.





"Imbauan atau sosialisasi, serta tindakan disiplin kepada masyarakat yang tidak memakai masker ini kita lakukan secara rutin semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kita harapkan masyarakat tetap mematuhinya dalam menjaga kesehatan bersama, "imbaunya. **





Laporan: Martin Raigon. S


TerPopuler