Polisi Grebek 2 DPO Narkoba di Muntai -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Polisi Grebek 2 DPO Narkoba di Muntai

, Januari 19, 2022



RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Pada akhirnya dua tersangka dibekuk Sat Narkoba Polres Bengkalis yang semula berstatus status DPO (Daftar Pencarian Orang) hampir satu tahun, yang merupakan warga desa Muntai, kecamatan Bantan.


Penagkapan ini terjadi pada hari Jum'at (14'01/22) sekitar pukul 12.30 WIB, di sebuah rumah jalan Geronggang dusun Tua, desa Muntai, kecamatan Bantan, kabupaten Bengkalis beratasnama Indra Bayu (33) dan Musyadi alias Mus (42).


Penangkapan kedua DPO ini bermula,  pada hari Selasa (26/01/21) lalu, tim mengamankan Zainuri dan Hamdan dengan barang bukti 2.5 butir Pil ekstasi dari Zainuri dan 1 paket sabu serta 10 butir pil ekstasi dari Hamdan. Dari hasil interogasi, barang tersebut didapat Bayu dan Musyadi.


Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando, Rabu (19/01/22), bahwa setelah ada informasi kedua DPO iru kembali ke rumah mereka di Muntai, maka tim langsung melakukan penggebekan, dengan barang bukyi 1 unit Hp, Jum'at (14/01/22). 


"Setelah kita nterogasi kedua DPO mengaku selama pelarian selalu berpindah tempat untuk menghindari petugas. Dan mereka mengakui telah memberikan sabu dan pil ekstasi kepada Zainuri dan Hamdan, "ungkap Toni.**

TerPopuler