SPBI Menang Gugatan di PHI, TV Kabel DMJ Wajib Bayar Pesangon kepada Yadin -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

SPBI Menang Gugatan di PHI, TV Kabel DMJ Wajib Bayar Pesangon kepada Yadin

, April 15, 2022

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Pembela buruh kabupaten Bengkalis mengatasnamakan Serikat Pekerja Bengkalis Independent (SPBI) Bengkalis, telah memenangkan gugatan kliennya dengan nama Yadin, di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atas perusahaan TV Kabel DMJ Vision di jalan Tandun, kota Bengkalis.


Putusan majelis hakim perkara No 99/Pdt.Sus-PHI/2021/PN PBR tertanggal 08 Februari 2022 dengan total jumlah keseluruhan hak Yadin Rp76.792.620,00. Akan tetapi pihak SPBI sudah tiga kali menyurati pihak DMJ, namun DMJ sampai saat ini tidak mwmatuhi putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut. 


Hal ini disampaikan Ketua SPBI Akmam Adi Putra, Jum'at (15/04/22), bahwa mantan karyawan DMJ yang di PHK secara sepihak oleh perusahaan atas nama Yadin itu, diakuinya sangat butuh biaya hidup dan juga biaya pendidikan kedua anaknya, dan apa lagi sebentar lagi mau lebaran.


Artinya, lanjut dia, jika memang tidak juga mematuhi putusan pengadilan dalam waktu dekat inj, maka kami akan melaporkan pihak DMJ yang jelas tidak taat hukum ke Pihak Polres Bengkalis, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Ketentuan Pasal 158 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 


"Karena jika pengusaha tidak membayar uang pesangon kepada karyawan sesuai pasal 156 ayat (1), pasal 185 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka pengusaha tersebut dijerat ancaman penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 400 juta, "tegas Akmam.**

TerPopuler