![]() |
| Tersangka |
RIAUEXPRESS, MERANTI - Jajaran Polsek Tebing Tinggi mengamankan dua terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak perempuan bawah umur (14), masing-masing seorang pria dewasa berinisial S (21) dan seorang anak yang berhadapan dengan hukum berinisial A (15), Jum'at (19/06/26).
Menurut Kapolres Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kapolsek Tebing Tinggi, AKP JA Lubis, bahwa perkara tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anak mereka ke Polsek Tebing Tinggi.
Saat ini kasus tersebut ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 414 ayat (2) dan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Pasal 20 huruf c serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Begitu laporan diterima, dalam waktu singkat kedua pelaku berhasil diamankan, "kata Kapolsek AKP JA Lubis, Sabtu (20/06/26).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 16 dan 17 Juni 2026 di dua lokasi berbeda yang berada di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi Timur. Korban yang masih berusia 14 tahun diduga mengalami perbuatan asusila yang dilakukan oleh para terduga pelaku.
Polisi menjelaskan, peristiwa pertama diduga terjadi pada malam hari di kawasan Desa Tanjung Gadai. Kemudian sehari berselang, salah seorang terduga pelaku kembali diduga melakukan perbuatan serupa di sebuah rumah yang berada di wilayah Desa Teluk Buntal.
Kasus ini bermula setelah keluarga merasa curiga karena korban pulang hingga larut malam. Setelah dilakukan komunikasi dengan keluarga, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya. Mendapatkan informasi tersebut, pihak keluarga segera melapor ke kepolisian agar perkara dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses pencarian dilakukan dengan cepat meskipun lokasi yang dituju cukup jauh dan harus ditempuh melalui jalur perairan. Berkat kerja sama antara kepolisian dan pemerintah desa, kedua terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Jumat (19/06/26) sekitar pukul 07.00 WIB.
"Tim berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di wilayah Desa Tanjung Gadai. Setelah itu mereka dibawa ke Polsek Tebing Tinggi bersama korban dan sejumlah barang bukti guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek.
Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang ditangani.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta menyiapkan pelimpahan berkas perkara sesuai prosedur yang berlaku.
AKP JA Lubis menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap korban selama proses hukum berlangsung. Ia juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Korban dalam perkara ini masih berstatus anak sehingga seluruh proses penanganannya dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak. Kami juga memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap salah satu terduga pelaku yang masih di bawah umur, "tegasnya.**
Laporan: Martin Raigon. S

