https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Dua Warga Senderak Dideportasi ke Malaysia, ini Alasan Imigrasi -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Dua Warga Senderak Dideportasi ke Malaysia, ini Alasan Imigrasi

, Juni 19, 2026
Kantor Imigrasi Bengkalis (foto net)

RIAUEXPRESS, BENGKALIS – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis mendeportasi kakak beradik pemegang paspor Malaysia karena melakukan pelanggaran keimigrasian, Rabu (17/06/26) lewat pelabuhan Bandar Sri Setiap Raja (BSSR) Selat Baru, Bengkalis.


Menurut Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Sigit Adi Nugroho, keduanya atas nama Juliani dan Abdul Rauf yang tercatat masih aktif sebagai warga Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis.


"Perkara ini terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan kedatangan penumpang di Pelabuhan Internasional BSSR Selat Baru pada Kamis kemarin, "katanya, Jum'at (19/06/26).


Dijelaskan, kedua orang ini sebelumnya diketahui pernah keluar masuk Indonesia menggunakan paspor Indonesia. Namun saat kembali masuk ke wilayah Bengkalis, keduanya menggunakan paspor Malaysia.


Petugas mengenali karena data perjalanan dan dokumen mereka sudah terekam di sistem. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mengakui pernah memiliki paspor Indonesia.


Dari hasil pemeriksaan diketahui Juliani masih memiliki paspor Indonesia yang aktif, sementara paspor Indonesia milik Abdul Rauf telah lama tidak berlaku dan hilang, sehingga petugas membawa keduanya ke Kantor Imigrasi Bengkalis untuk dilakukan pendeteksian dan pemeriksaan lebih lanjut.


"Kasus ini berbeda dengan pelanggaran keimigrasian umum seperti overstay karena menyangkut status kewarganegaraan, dan kemudian melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terkait status kewarganegaraan keduanya.


Indonesia hanya mengenal kewarganegaraan ganda terbatas bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), yang berlaku sampai usia 18 tahun dan dapat diperpanjang hingga maksimal usia 21 tahun untuk menentukan pilihan kewarganegaraan.


“Setelah melewati batas usia itu, yang bersangkutan harus memilih status tetap, menjadi WNI atau kewarganegaraan lain, "terang dia.


Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku memilih mempertahankan kewarganegaraan Malaysia. Atas dasar tersebut, Imigrasi Bengkalis mendeportasi keduanya melalui Pelabuhan Internasional BSSR Selat Baru.


Selain deportasi, Imigrasi juga tengah mengusulkan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia kepada Ditjen AHU serta berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bengkalis untuk penonaktifan dokumen kependudukan.


Sigit mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh kepemilikan dua paspor meskipun Indonesia dan Malaysia memiliki kedekatan geografis dan budaya.


“Jangan menganggap hal ini biasa atau tidak bermasalah. Kepemilikan dua paspor memiliki konsekuensi hukum yang serius, "tambah Sigit lagi.**

TerPopuler