![]() |
| Atas Paijo Riswandi, Kiri Novrinato alias Bombing, Kanan Muhammad Yusuf alias Usup |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis telah menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga orang terpidana perambahan hutan di wilayah Kecamatan Siak Kecil hingga ratusan hektar.
Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, SH., MH Senin (15/06)26) bahwa surat penetapan DPO terhadap ketiga terpidana perambahan hutan di Siak Kecil tersebut, ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kejari Bengkalis, Dwi Astuti Beniyati.
Untuk status DPO Muhammad Yusuf dengan nomor : TAP–2134/ L.4.13 / Eku.3 / 06 / 2026 16 tanggal Juni 2026. Kemudian status DPO Novrianto alias Bombing dengan nomor TAP2137/ L.4.13 / Eku.3 / 06 / 2026 16 tanggal Juni 2026, dan terakhir status DPO Paijo Riswandi dengan nomor : TAP–2133/ L.4.13 / Eku.3 / 06 / 2026 tanggal Juni 2026.
"Ini kan memang sudah beberapa kali kita melakukan upaya eksekusi terhadap ketiga terpidana tersebut, baik melalui pemanggilan surat maupun mencari langsung, namun tidak berhasil, "terangnya.
Penetapan DPO dilakukan dalam rangka pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI terkait perkara tindak pidana kehutanan yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kehutanan, yakni dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang kehutanan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
"Para terpidana tidak kooperatif dan tidak diketahui keberadaannya sehingga diperlukan langkah penetapan DPO untuk kepentingan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Wahyu.
Novrianto alias Bombeng diduga memiliki usaha perhotelan di Pekanbaru itu, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 9 Juli 2025, ia dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp1 miliar subsidair satu bulan kurungan.
Kemudian, Muhammad Yusuf lebih dahulu divonis dalam perkara yang sama. Berdasarkan putusan yang dibacakan pada 30 Juli 2024, dengan hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp1,5 miliar subsider tiga bulan.
Sedangkan Paijo Riswandi, berdasarkan putusan kasasi mahkamah agung dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu bulan kurungan.
"Kami mengharapkan bantuan masyarakat. Apabila mengetahui keberadaan para terpidana, segera laporkan kepada Kejari Bengkalis agar proses eksekusi putusan pengadilan dapat dilaksanakan, "ungkap Kasi Intel.**

