Tingkatkan Pelayanan Publik, PN MoU dengan Pemkab Bengkalis -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Tingkatkan Pelayanan Publik, PN MoU dengan Pemkab Bengkalis

, April 11, 2022


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Bengkalis melakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis oleh Ketua PN Soni Nugraha dengan Bupati Kasmarni, guna meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat pencari keadilan, Senin (11/04/22).


Kegiatan dilanjutkan penandatanganan perjanjian kerjasama antara PN Bengkalis dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) oleh Kadis Ismail, dan Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis oleh Dinas Pramudito, perihal pengajuan perkara permohonan di Pengadilan Negeri.


Dalam kata sambutan, Ketua PN Bengkalis Soni Nugraha mengatakan, bahwa MoU tersebut sebagai bentuk wujud tugas dalam meningkatkan pelayanan terbaik terhadap masyarakat. 


"UU terkadang tidak bisa menyelesaikan masalah, karena persoalan di berbagai lapisan masyarakat tidak terkaver dengan UU. maka perlunya MoU untuk menyelesaikannya, dengan catatan tidak melanggar UU yang berlaku, "kata Soni. 


Sementara itu, Bupati Kasmarni sangat menyambut adanya MoU tersebut. Bahkan memberikan apresiasi kepada Ketua PN Bengkalis Soni Nugraha bersama jajaran, atas kesediaannya melakukan penandatanganan nota kesepakatan tersebut demi meningkatkan pelayanan publik.


"Ini sebagai langkah tepat dan strategis bersama untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya terkait dengan pengajuan perkara permohonan ke Pengadilan melalui pengintegrasian pelayanan. Sehingga dapat mewujudkan pelayanan lebih cepat, mudah, transparan, terukur, akuntabel, dan anti KKN, "ujar Bupati.


Agar kerjasama yang telah dibangun ini dapat berjalan secara baik dan optimal, tentunya diperlukan komitmen semua pihak secara terintegrasi dalam pelaksanaannya. Agar apa yang menjadi tujuan, cita-cita serta harapan kita bersama ini dapat terwujud dan tercapai secara maksimal.


"Dalam nota kesepakatan ini, yang menjadi objek adalah kerjasama dalam penyediaan tenaga ahli, bantuan hukum, penyuluhan hukum, sosialisasi hukum dan pemberian status hukum, "ungkap Kasmarni.


Begitu pula dalam perjanjian kerjasama, ada 13 ruang lingkup yang menjadi kewenangan pengadilan, meliputi permohonan pengangkatan wali bagi anak yang belum dewasa, permohonan dispensasi nikah bagi yang belum mencapai umur 19 tahun.


Kemudian soal permohonan izin nikah bagi calon mempelai yang belum berumur 21 tahun, permohonan pembatalan perkawinan, permohonan pengangkatan anak, permohonan perubahan nama dan lainnya. Serta ada 3 ruang lingkup yang menjadi kewenangan Disdukcapil Bengkalis.**

TerPopuler