Polres Bengkalis Ringkus 2 Tersangka, BB Sabu 176,4 Gram di Ketamputih -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Polres Bengkalis Ringkus 2 Tersangka, BB Sabu 176,4 Gram di Ketamputih

, Mei 25, 2022

Tersangka dan barang bukti


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Bengkalis dengan barang bukti 176,4 gram inisial BI alias B (20) dan S (20) warga jalan utama Desa Ketam Putih dan jalan Sembada Desa, kecamatan Bengkalis, Selasa (24/05/22).


Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko didampingi Kasat Narkoba IPTU Toni Armando saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Bengkalis jalan Pertanian, Rabu (25/05/22).


Menurut Kapolres, awalnya pada hari Selasa (24/05/22) sekitar pukul 04.45 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berada di tepi jalan Jend. Sudirman kota Bengkalis.


"Sehingga tim mencoba mendekati lelaki yang mencurigakan tersebut, akan tetapi langsung melarikan diri, namun tim berhasil mengamankannya. Setelah dilakukan penggeledahan, tim mendapatkan 1 paket plastik bening berisikan sabu, "ungkap Kapolres. 


Dari hasil interogasi, BI mengaku sabu berasal dari S dan A. Sehingga tim langsung melakukan pengejaran di rumah S desa Ketamputih dan berhasil ditangkap. Sedangkan A sampai kini masih berstatus DPO. 


Saat itu, tim masih melakukan pengembangan barang bukti di rumah BI dan berhasil menemukan 2 bungkus plastik bening sedang yg dibalut plastik hitam, berisikan sabu yang di sembunyikan di atas plafon rumah, dan yang tak masuk akal, BI katakan kepada petugas yang menyimpan sabu adalah neneknya.**

TerPopuler