Polisi Meranti Tangkap Pelaku Jual Beli Chip Higgs Domino -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Polisi Meranti Tangkap Pelaku Jual Beli Chip Higgs Domino

, Desember 22, 2022
Tersangka dan barang bukti


RIAUEXPRESS, MERANTI - Dalam rangka operasi Pekat (penyakit masyarakat) Lancang Kuning menghadapi Natal dan Tahun Baru (NATARU) 2023, jajaran Reskrim Polsek Tebingtinggi, melakukan penangkapan pelaku tindak pidana perjudian Higgs Domino, Selasa (20/12/22).


Kronologis penangkapan yang berlangsung di kedai kopi My Bro, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Selatan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat.


Dimana, di TKP itu kerap terjadi dugaan tindak pidana judi online jenis Higgs Domino dengan modus jual beli chip atau koin.


Atas informasi ini, Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Tebingtinggi dan memerintahkan untuk diakukan penangkapan terhadap pelaku.


Sesampai di TKP, aparat pun langsung mengamankan seorang pelaku berinisial AL alias Alex.


Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo 2007, satu buah kotak Tupperware sebagai tempat penyimpanan uang hasil jual beli chip Higgs Domino sebesar Rp 408 ribu.


Dengan rincian, selembar uang pecahan Rp100.000, selembar uang pecahan Rp50.000, uang pecahan Rp 10.000 sebanyak 12 lembar, uang pecahan Rp20.000 sebanyak 3 lembar, uang pecahan Rp5.000 sebanyak 10 lembar, uang pecahan Rp 2.000 sebanyak 7 lembar, dan sebanyak 14 lembar uang pecahan Rp1.000.


Demikian yang disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kapolsek Tebingtinggi AKP Gunawan SH, bahwa yang ikut diamankan BB sebuah tas kecil sebagai tempat penyimpanan uang hasil jual beli Chip Higgs Domino sebesar Rp 397 ribu.


"Kemarin personel kita telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian online jenis jual beli chip atau koin pada aplikasi Higgs Domino, "ungkap Kapolsek, Kamis (22/12/22).

     

Saat ini, kata Kapolsek, pelaku dan barang buktinya sudah diamankan ke Mapolsek Tebingtinggi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.


"Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 303 ayat (1) ke (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara dan denda 25 Juta Rupiah, "jelas AKP Gunawan.**


Laporan: Martin Raigon. S

TerPopuler