Pungli Dalih Proposal, 3 Oknum Satpol PP Siak Ditahan Jaksa -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Pungli Dalih Proposal, 3 Oknum Satpol PP Siak Ditahan Jaksa

, Mei 31, 2023
Tiga oknum Satpol PP saat dilakukan penahanan pihak Kejari Siak


RIAUEXPRESS, SIAK - Tiga 3 Oknum Satpol PP  Siak, Provinsi Riau ditahan Kejari Siak,  lantaran mereka diduga melakukan pengutun liar (pungli), dengan dalih kegiatan Turnament Sepak Bola Antar Instansi yang mengadakan  Ketua DPRD Siak bulan Mei 2023.


Pungli yang dilakukan oleh ketiga oknum Satpol PP ini terjadi pada bulan April 2023 lalu, dengan membuat proposal bantuan dana yang akan ditujukan kepada pengusaha Kecil di Kampung Tumang, kecamatan Siak, sehingga terkumpul uang untuk perlengkapan bola.


Menurut Kajari Siak Tri Anggoro melalui Kasi Pidsus Huda Hazamal, bahwa penahanan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Siak Nomor : PRINT – 01/L.4.17/Fd.2/05/2023, tanggal 11 Mei 2023 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 02/L.4.17/Fd.2/ 05/2023 tanggal 25 Mei 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kajari Siak PRINT – 02/L.4.17/Fd.2/05/ 2023 tanggal 25 Mei 2023.


"Ketiga tersangka yang kita tahan Kasatpol PP Siak inisial HD, Staf Lin Mas Pol PP inisial I dan honorer di Satpol PP inisial N, dengan dijerat UU RI tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, "terangnya, Selasa (30/05/23).


Selain tiga oknum Satpol PP, pihak Kejari Siak juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan baju olahraga. Dari ketiga tersangka, 2 orang dititipkan di Polsek Bungaraya dan satu orang di Polres Siak.**

TerPopuler