Korupsi 4 M: Ini Sejumlah Dosa Ketua KPU FA Sampai Ditahan Polres Bengkalis -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Korupsi 4 M: Ini Sejumlah Dosa Ketua KPU FA Sampai Ditahan Polres Bengkalis

, Agustus 02, 2023
Kanit Tipikor Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri saat melakukan pemeriksaan setelah ditetapkan tersangka terhadap mantan Ketua KPU Bengkalis FA


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Pasca empat pegawai Pemkab Bengkalis yang diperbantukan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis ditahan Sat Reskrim Polres Bengkalis, Selasa (09/05/23) lalilu, atas dugaan korupsi Rp4,409 M dari dana hibah Pemkab Bengkalis Rp40 M tahun 2020 untuk pelaksanaan Pilkada, dan kini keempat orang tersebut sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 


Polres Bengkalis melalui Sat Rerkrim bagian Unit Tipikor kembali menahan seseorang yang dinilai juga bertanggungjawab atas kerugian negara Rp4,409 M tersebut, yakni mantan Ketua KPU Bengkalis inisial FA (43) pada hari Senin (31/07/23) sekitar pukul 17.00 kemarin. 


Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui siaran Persnya, Rabu (02/08/23), bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Unit III Sat Reskrim, didapati beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Sekretariat dan Ketua KPU Bengkalis saat itu.


Pertama, pihak sekretariat KPU tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku pengelola keuangan sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara, berdasarkan hasil audit Inspektorat KPU RI.


Kedua, Ketua KPU Bengkalis FA ada melakukan pinjaman uang pribadi kepada Bendahara Pembantu dengan menggunakan dana hibah.


Ketiga, Ketua KPU Bengkalis FA berdasarkan NPHD dan SPTJM, merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemkab. Bengkalis tahun 2020 lalu.


Oleh sebab itu, lanjut Kapolres, setelah menetapkan empat tersangka yakni

PH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), CG selaku bendahara pengeluaran (BP), MS selaku pejabat penanda tangan surat perintah membayar (PPSPM) dan HR selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) kemudian dilimpahkan dan dilimpahkan ke Kejari untuk bisa diadili. 


"Maka, kita kembali menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap mantap Ketua KPU Bengkalis FA. Dan dalam waktu dekat yang bersangkutan akan kita limpahkan ke Kejari untuk bisa diadili, "ujar Kapolres.**

TerPopuler