Pimpinan di Perumda Air Minum Kosong, Sementara Siapa yang isi?, Bupati Kasmarni Jelaskan -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Pimpinan di Perumda Air Minum Kosong, Sementara Siapa yang isi?, Bupati Kasmarni Jelaskan

, Agustus 02, 2023
Bupati Kasmarni


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Pasca Direktur Jufrizal, S.E meninggal dunia pada tanggal 27 Juli 2023, kini posisi pimpinan di Perusahaan Umum Daerah (Perimda) Air Minum Tirta Terubuk Bengkalis kini telah alami kekosongan.


Terkait hal ini, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis selaku pemilik saham utama, akan segera melakukan seleksi pimpinan baru, dengan disesuaikan mekanisme aturan yang berlaku.


Demikian yang disampaikan Bupati Bengkalis Kasmarni kepada sejumlah wartawan, bahwa pihaknya dalam merekrut jabatan direktur sesuai regulasi masih ada waktu dalam dua bulan sejak terjadi kekosongan.


"Kita masih mengikuti regulasi dan masih ada waktu selama dua bulan sejak terjadi kekosongan untuk melaksanakan seleksi direktur yang baru, "katanya di Wisma Sri Mahkota, Selasa, (01/08/23).


Dikatakan, sesuai aturan, dikarenakan terjadi kekosongan, maka untuk sementara Dirut dijabat Dewan Pengawas, yakni dr. Ersan Saputra dibantu Kabid-kabid Perimda Air Minum Tirta Terubuk.


Sebalumnya, Almarhum Jufrizal dipercaya Pemkab Bengkalis sebagai Dirut Perumda Air Minum Tirta Terubuk Bengkalis masa jabatan berakhir April 2020 lalu. 


Kemudian jabatan Dirut yang disandang olehnya diperpanjang hingga yahun 2025. Namun sebelum berakhir masa jabatannya, ia lebih duluan meninggal dunia pada tanggal 27 Juli 2023 bulan kemarin.


Perpanjangan masa jabatan itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 54/2017 Pasal 58 mengenai proses, sebagaimana dimaksud dalam pasal 58, bahwa berlaku bagi pengangkatan kembali Direktur yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.


Kemudian, keputusan memperpanjang masa jabatan Jufrizal itu juga berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/2019 Pasal 33 pada Bab X tentang Direktur, bagian kesatu tentang pengangkatan, Direktur diangkat untuk masa jabatan paling lama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.**

TerPopuler