Tak Main-main, Kurir Sabu Dari Jangkang ini Miliki Pistol Aktif Berpeluru -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Tak Main-main, Kurir Sabu Dari Jangkang ini Miliki Pistol Aktif Berpeluru

, September 26, 2023
BB dan tersangka


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Seorang nelayan warga jalan Penampar, desa Deluk, kelahiran desa Jangkang, kecamatan Bantan, kabupaten Bengkalis, Misri alias Egol (37), akhirnya berhasil diringkus jajaran Sat Narkoba yang telah sekian lama berstatus DPO pengedar narkoba jenis sabu, Minggu (24/09/23) pagi sekitar pukul 05.00 WIB.


Tersangka ini dinilai sangat licin, karena sudah sekitar 15 kali upaya penangkapan oleh pihak Sat Narkoba Polres Bengkalis di rumahnya desa Deluk, namun selalu gagal. 


Bahkan, saat dilakukan penggrebekan dan penangkapan tersangka, petugas selain menyita 17 bungkus plastik sabu 406,59 gram, pil ekstasi, dan uang tunai  Rp7,2 juta, di dalam rumahnya juga ditemukan sepucuk sejata api sekaligus 29 butir amunisi aktif. 


Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kepala Bea Cukai Agoes Widodo, dan Kasat Narkoba AKP Tony Armando,  saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Bengkalis, Selasa (24/09/23) pagi. 

Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasat Narkoba AKP Toni Armando dan Kepala BC Agoes saat menggelar konferensi pers

"Jadi, setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya DPO narkoba bernama Misri menguasai sabu dari malaysia dengan membawa sejata api, masuk melalui pantai Panampar desa Jangkang, tim Sat Narkoba bersama petugas Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan, "terang Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro. 


Kemudian, setelah diperoleh informasi akurat, pada hari minggu pagi kemarin,  tim gabungan via laut melakukan penggerebekan ke sebuah rumah di jalan kesa Jangkang, dengan mengamankan Mesri yang di dalam rumah ditemukan sejumlah Barang Bukti (BB).


"Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui sabu dan pil ekstasi didapat dari RP Als B. Sedangkan senpi jenis pistol merk Glock 19 berikut amunisi didapat dari N als Iwan warga Sumut, "jelas Kapolres lagi. 


Sesuai pengakuan Misri, ia menjemput dan mengambil narkoba jenis sabu dan pil ekstasi ke tengah laut menggunakan speedboat atas suruhan RP alias B yang kini telah berstatus DPO. Dan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.


Terkait peredaran narkoba yang tak kunjung habis di pulau Bengkalis, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengajak tim Sat Narkoba dan petugas Bea Cukai untuk melakukan bersih-bersih di tempat yang terdektesi sarang narkoba dengan melakukan patroli bersenjata lengkap secara berkala. 


"Kami ingin masyarakat tahu, bahwa Polisi hadir di tengah-tengah mereka, dan kami tetap hadir dalam menjaga Kamtibmas. Sebab pasca kita amankan Misri ini, banyak dari masyarakat  mengucapkan terimakasih kepada kami melalui nomor pengaduan, atas tertangkapnya Misri. Sebab tersangka ini sudah sangat meresahkan warga dengan merekrut korban untuk dijadikan kurir barang-barang terlarang, "ungkap Kapolres **

TerPopuler