Tersangka |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Sat Narkoba Polres Bengkalis mengamankan seorang bandar narkoba jenis sabu RH (37) di rumahnya jalan Mulia, kelurahan Duri Timur, kecamatan Mandau, Sabtu (18/11/23) petang.
Barang bukti yang diamankan hasil penggeledahan badan dan rumah diantaranya 4 bungkus plastik berisikan sabu berat 15.57 gram, 1 unit timbangan, 1 unit Hp dan BB pendukung lainnya.
Barang Bukti |
Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis ABKP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, bahwa di rumah tersangka sesuai informasi sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Setelah tersangka diamankan beserta BB di dalam rumahnya, ia mengaku saat diinterogasi sabu tersebut berasal dari insial P dan Y. Dan kini keduanya berstatus DPO, "terang Kasat, Jum'at (24/11/23).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.**