Kejari Bengkalis Musnahkan 189 Perkara, Termasuk Sabu dan Ganja -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Kejari Bengkalis Musnahkan 189 Perkara, Termasuk Sabu dan Ganja

, November 15, 2023
Kejari Bengkalis bersama Forkopimda sedang Lakukan pemusnahan BB


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Barang Bukti (BB) mencapai 189 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkcraht Februari hingga Oktober 2023, Rabu, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Rabu (15/11/23).


Barang bukti dari ratusan perkara itu berasal dari kasus Narkoba dengan 143 perkara, yakni jenis sabu-sabu berat 887,53 gram, ganja kering 1.393,16 gram dan pil ekstasi 69 butir.


Selain itu, barang bukti beberapa unit HP dari tindak pidana Oharda (orang dan harta benda) seperti perlindungan anak hingga perjudian, sebanyak 23 perkara dan tindak pidana Kamnegtibum (keamanan negara dan ketertiban umum) sebanyak 23 perkara.


Barang bukti kriminal itu dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender dan dipecahkan di Halaman Kejari Bengkalis, Jalan Pertanian.


Menurut Kajari Bengkalis Zainur Arifin Syah, bahwa BB yang dimusnahkan tersebut, semuanya telah berkekuatan hukum tetap.


"Sebagai eksekutor kita melaksanakam keputusan pengadilan. Hari ini memusnahkan barang bukti tersebut. Dengan pemusnahan diharapkan dapat menciptakan rasa keadilan dan keamanan bagi masyarakat," harapnya.


Tampak hadir sejumlah undangan diantaranya Staf Ahli Bypati Bengkalis H. Bustami HY dan Kalapas Bengkalis Muhammad Lukman, serta dari kepolisian.**

TerPopuler