Pilkada 2024, KPU Bengkalis Jelaskan Syarat Calon Perseorangan Hingga Caleg Terpilih Ingin Ikuti Pilkada -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Pilkada 2024, KPU Bengkalis Jelaskan Syarat Calon Perseorangan Hingga Caleg Terpilih Ingin Ikuti Pilkada

, April 19, 2024
Ketua beserta 4 komisioner KPU Bengkalis

BENGKALIS, RIAUEXPRESS - Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bagi pasangan calon (Paslon) Gubernur, Walikota Kota maupun Bupati, akan dilakukan penetapan paslon, Minggu 22 September 2024, dan pemungutan suara, Rabu 27 November 2024.


Terkait hal ini, Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Agung Kurniawan mengatakan, bahwa bagi Calon Legislatif (Caleg) terpilih 2024, jika mencalonkan diri sebagai paslon Gubernur, Wali Kota maupun Bupati itu harus mengundurkan diri.


"Hal itu seperti yang disampaikan pihak Devisi Teknis KPU RI, "ujar Ketua Agung Kurniawan, didampingi tiga komisioner KPU Bengkalis Zulkifli Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sri Jumarni Divisi Data dan Informasi dan Suardi Divisi Hukum dan Pengawasan, Jum'at (19/04/24).


Dalam hal tahapan Pilkada 2024, dijelaskan, pihak KPU Bengkalis telah membuka pendaftaran bagi calon kepala daerah perseorangan atau independen mulai tanggal 5 April sampai bulan Agustus mendatang.


"Untuk syarat bagi calon Paslon Bupati  independen khusus Kabupaten Bengkalis dengan dukungan 38 ribu pemilih, atau 8,5 persen dari DPT yang tersebar di 6 Kecamatan dari 11 kecamatan di Kabupaten Bengkalis, dengan disertai surat pernyataan dari pendukung, "tambahnya.


Menurutnya, sejauh ini pihak KPU Bengkalis belum menerima pendaftaran Paslon dari jalur perseorangan sejak dibuka pendaftaran tanggal 5 April kemarin.**

TerPopuler