Dua tersangka pengedar sabu |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Dua orang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah kecamatan Mandau dan Pinggir, kabupaten Bengkalis berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Bengkalis di waktu dan lokasi berbeda.
Penangkapan pertama di rumah tersangka seorang wanita inisial RF alias Keke (29), warga kelurahan Air Jamban, dengan barang bukti 8 bungkus sabu dengan berat 2,99 gram, uang tunai Rp400 ribu, Senin (22/04/24) sekitar pukul 19.20 WIB.
Kemudian pengedar narkoba lainnya yang ditangkap inisial OZ alias Ozi (30), warga Desa Balai Pungut, Kecamatan Pinggir. Ia tertangkap di jalan Koto Pahit, Dldesa Beringin, kecamatan Talang Muandau, Rabu (24/4/24) sekitar pukul 01.00 WIB,
Barang bukti yang diamankan diantaranya 26 bungkus sabu seberat 7,74 gram, uang tunai sejumlah Rp 600 ribu serta barang bukti pendukung lainnya. Saat diinterogasi saat Bu berasal dari seseorang yang tak dikenal dari Kandis, Siak.
Demikian yang disampaikan Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri, bahwa ketua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.**