Tersangka |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Dua pengedar narkoba jenis sabu inisial MR dan IN diamankan jajaran Polsek Rangsang di jalan Jend Sudirman, desa Tanjung Punak, Jum'at (10/05/24).
Demikian yang disampaikan Kapolsek Rangsang Ipda Anton Hilman, awal kedua tersangka diamankan ketika petugas sedang melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
"Ketika anggota kita lakukan patroli, melihat seorang mencurigakan yang sedang melintas menggunakan sepeda motor di jalan Sudirman Desa Tanjung Samak, dan langsung dihentikan, "ungkap Kapolsek, Selasa (14/05/24).
Ketika itu, pelaku IN langsung membuang 1 bungkusan rokok merk OFO BOLD. Kemudian saat dilakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah plastik kecil yang diduga Narkotika jenis sabu.
"Saat diinterogasi, IN mengaku mendapatkan sabu dari seseorang inisial MR. Kemudian rumahnya kita datangi dan menemukan MR ada di dalam rumah, ketika lakukan penggeledahan petugas menemukan 2 klep plastik kecil, 1 unit timbangan dan 1 buah gunting di dalam tas wana pink, "terangnya.
Selanjutnya, terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Rangsang guna proses hukum lebih lanjut.**
Laporan: Martin Raigon. S