![]() |
Lokasi lahan terbakar |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Jajaran Sat Reskrim Polres Bengkalis meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di jalan Sepakat, di dusun Sei.Buyung, desa Kembung Luar, kecamatan Bantan, Minggu (09/02/25) sekitar pukul 17.00 WIB
Demikian yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala, bahwa tersangka inisial MA dengan menyita barang bukti berupa sebuah cangkul dan satu batang kayu terbakar.
"Sesuai informasi, bahwa tersangka melakukan pembakaran sampah kering di lahan seseorang dan kemudian api membesar hingga menyebabkan kebakaran lebih kurang lebih mencapai 1,5 HA, "ungkap Kasat, Kamis (13/02/25).
Dijelaskan, pelaku dikenakan pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHPidana.**