![]() |
| Suasana sidang di PN Tipikor Pekanbaru kasus dugaan korupsi Satpol PP Bengkalis (foto istimewa) |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Penyidik Unit III Tipikor Polres Bengkalis kembali melakukan pengembangan dugaan korupsi SPPD Fiktif anggaran 2021-2022, pasca toga orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka yang kini sedang menjalani sidang di PN Tipikor Pekanbaru, Hengki Irawan, Mariani dan Nurani.
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kanit Tipikor Iptu Doni Irawan kepada wartawan sampaikan, bahwa dalam proses pengembangan dugaan korupsi SPPD Fiktif itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi seperti Junaidi, Noherizal, Mardiani, Sariyono, dan lainnya.
"Bakal akan ada tersangka baru berdasarkan fakta persidangan dari keterangan ketiga terdakwa yang sedang menjalani persidangan tersebut, "katanya, Kamis (18/06/26).
Sebelumnya, tersangka Mantan Kasatpol PP Bengkalis Hengki Irawan, Nuraini Rosa, dan Mariani diduga melakukan perbuatan melawan hukum, mengatur, mengelola dan menikmati uang yang bersumber dari kegiatan fiktif di kantor Satpol-PP tahun 2021-2022.
Kegiatan diduga fiktor tersebut berupa belanja perjalanan dinas, belanja makan minum, belanja bahan bakar , belanja jasa tenaga keamanan, dan belanja bimtek dengan total kerugian negara Rp 1.439.780.200.
Atas perkara tersebut, ketika tersangka dijerat pasal 693 UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHPidana Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.**

