![]() |
Sumber foto CCTV RoRo Bengkalis |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Pengelolaan Penyeberangan RoRo Air Putih-Sungai Selari sepenuh dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis, termasuk retribusi kepelabuhanan oleh koperasi karyawan dinas perhubungan.
Merujuk dari informasi yang diperoleh, bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah item terjadinya kerugian negara, dalam pengelolaan retribusi daerah Dinas Perhubungan Bengkalis.
Bahwa realisasi pendapatan retribusi daerah kepelabuhanan mencapai Rp6,130 miliar, namun di sisi dalam pengelolaan retribusi strategis seperti kepelabuhanan terbukti belum sesuai ketentuan.
Pemungutan retribusi kepelabuhanan oleh pihak ketiga dalam hal ini Koperasi Dinas Karyawan Perhubungan belum didukung dokumen perjanjian kerja sama dan dasar hukum yang jelas.
Kemudian, proses penyetoran ke kas daerah juga tidak disiplin. Terdapat jeda waktu 5–28 hari dari penerimaan hingga penyetoran, bahkan dalam beberapa kasus uang retribusi disimpan terlebih dahulu di brankas milik koperasi.
Terkait hal itu, Kadishub Bengkalis Adi Pranoto mengatakan kepada wartawan, Rabu (15/10/25).bahwa, temuan pihak BPK itu hanya sebatas temuan adminstrasi. Itupun bukan hal yang sengaja dilalaikan.
"Itu temuan administrasi terkait waktu penyetoran retribusi, sudah ada kesepakatan waktu penyetoran dikarenakan kondisi lapangan yaitu operasional kapal Roro sampai jam 11 malam. Jadi kesepakatan waktu penyetoran yaitu 2 x 24 jam, "katanya.
Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Riau Tahun 2023 lalu menyampaikan ada potensi pelanggaran maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan di Pelabuhan Penyeberangan Roro Bengkalis.
Hal ini diketahui setelah Ombudsman melakukan Kajian Cepat (Rapid Assesment) Tata Kelola Penyelanggaraan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bengkalis.
Kajian Cepat ini juga mengukur tingkat kepatuhan Pelabuhan terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM) menurut Permenhub No. 119 Tahun 2015.
Ada 5 saran perbaikan ke Pemkab Bengkalis. Pertama melakukan pemenuhan standar pelayanan penumpang di Pelabuhan Air Putih dan Sungai Selari Kabupaten Bengkalis sesuai dengan Permenhub 119 Tahun 2015 tentang perubahan Permenhub Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut.
Kedua, membuat perencanaan anggaran terkait perbaikan, pemeliharaan, pengadaan fasilitas mendesak dan penambahan dermaga.
Ketiga melakukan evaluasi terhadap Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 658/KPTS/X/2021 tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas Pejabat Pemkab Bengkalis dengan menerbitkan dasar hukum dan Standar Operasional Prosedurnya terkait hak utama dalam prioritas penyeberangan.
Keempat menambah dan melakukan pelatihan bagi para petugas yang berjaga di pelabuhan roro. Dan Kelima mendorong pembentukan UPT Pelabuhan Penyeberangan RoRo Dishub menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).**