https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Tipu Warga, Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Panitia Parade Bujang Dara -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Tipu Warga, Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Panitia Parade Bujang Dara

, Oktober 27, 2025
Tersangka

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Sat Reskrim Polres Bengkalis telah menetapkan seorang tersangka pelaku penipuan pelaksanaan ajang pemilihan Bujang Dara di Bengkalis, Senin (27/10/25).


Penipu yang ditetapkan sebagai tersangka inisial S alias Ihsan (22) warga Tangerang, Banten, asap dari Selatpanjang, Meranti, yang kegiatan dilakukan tersangka sempat menghebohkan warga Bengkalis. 


Namun, karena kegiatan yang rencananya digelar di gedung Cikpuan tidak dilaksanakan oleh ketua panitia S, membuat sejumlah peserta serta orang tua merasa kecewa sebab setiap peserta sudah dipungut biaya Rp100 Ribu, dan mereka langsung melaporkan panitia ke pihak kepolisian.


Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, bahwa atas perbuatan itu, pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.


 Penetapan tersangka ini berangkat dari Laporan Polisi Nomor : LP / B / 136 / X / 2025 / SPKT / RIAU / RES-BKS, Tanggal 26 Oktober 2025. Kemudian berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / 284 / X / Res.1.11 / 2025 / Reskrim, tanggal 26 Oktober 2025.


"Sehingga keluar Surat Ketetapan Penetapan Tersangka dari penyidik Nomor : S.Tap.Tsk / 125 / X / Res.1.11 / 2025 / Reskrim, tanggal 26 Oktober 2025 inisial S, "terang Kasat.


Kemudian untuk tindaklanjutnya, pihak Kepolisian akan melakukan sidik tuntas dan melakukan koordinasi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bisa disidangkan ke meja hijau di Pengadilan.**


TerPopuler