https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Berkat Layanan 110, Peredaran Pil Ekstasi di Pinggir Terungkap -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Berkat Layanan 110, Peredaran Pil Ekstasi di Pinggir Terungkap

, Februari 14, 2026
Barang bukti

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Jajaran Polsek Pinggir mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi di depan Cafe Tina, Jalan Lintas Pekanbaru, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Sabtu (14/02/26) sekitar pukul 01.30 WIB.


Dalam pengungkapan tersebut, berawal petugas mencurigai dua orang pria yang datang berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah digeledah, ditemukan 3 butir diduga pil ekstasi kurang lebih 1,33 gram.


"Keduanya itu merupakan warga Kecamatan Mandau, Duri dengan inisial SPA (20) dan DGS (19), "terang Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Juliandi Bazrah, Sabtu (14/02/26).


Selain pil ekstasi, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU, 2  unit handphone Vivo. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka SPA positif, sedangkan DGS negatif.


Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk sinergitas antara Polri dengan masyarakat, dan pihak Kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dengan melaporkan melalui layanan 110


"Tanpa informasi dari masyarakat, pengungkapan ini tidak akan berjalan maksimal, "jelas Juliandi.


Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun.**

TerPopuler