https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Gagahi Anak Bawah Umur di Hotel, Pemuda ini Diringkus Polsek Mandau -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Gagahi Anak Bawah Umur di Hotel, Pemuda ini Diringkus Polsek Mandau

, Maret 01, 2026
Tersangka

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur insial SPS (24) sebagaimana Pasal 415 Ayat (2) KUHPidana berhasil diringkus petugas Polsek Mandau, Minggu (01/03/26).


Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/22/III/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU yang diterima pada Minggu, 01 Maret 2026.


Peristiwa terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB di salah satu hotel Kecamatan Bathin Solapan, dan korban merupakan seorang anak perempuan di bawah umur.


Kasus ini terungkap setelah korban menyampaikan kepada orang tuanya terkait hubungan badan yang dilakukan bersama terlapor serta adanya keterlambatan haid. 


Berdasarkan keterangan awal, perbuatan tersebut diduga telah terjadi beberapa kali sejak Agustus 2025. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan ke Polsek Mandau guna proses hukum lebih lanjut.


Menurut Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas IPDA Juliandi Bazrah menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana terhadap anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.**

TerPopuler