![]() |
| Tiga tersangka pengedar dan penikmat narkoba |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Jajaran Polsek Pinggir melakukan pengembangan peredaran narkoba jenis sabu dan berhasil mengamankan tiga orang dari pengedar dan penikmat di lokasi berbeda, Kamis (26/03/06) malam.
Pertama petugas mengamankan seorang pengedar inisial JJS (32) di jalan Caltex menuju PKS PT, hasil dari pengembangan pengamanan sebelumnya di KM 4 PT Adei Desa Tengganau.
Barang bukti JJS berupa 1 paket besar sabu 3,13 gram dan 9 paket kecil 1,54 gram, timbangan digital, uang tunai Rp8 juta, yang berasal dari A (DPO) di wilayah Kandis, Kabupaten Siak.
Kedua, sekitar pukul 18.40 WIB mengamankan HCZ (33) dengan barang bukti 1 paket sabu 0,22 gram berasal dari S warga Desa Tengganau di Perkebunan PT. Adei KM 2, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir.
Selanjutnya sekitar pukul 20.23 WIB di Perkebunan PT. Adei KM 4, Desa Tengganau, kembali mengamankan USH (42) barang bukti 1 buah kaca pirex berisi sabu 1,42 gram, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor.
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama. S sampaikan, bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri P4GN.
"Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya, "tegasnya, Jum'at (27/06/26) pagi.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru.**

