![]() |
| Tersangka dan barang bukti |
RIAUEXPRESS, MERANTI – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Polres Kep. Meranti berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Dua orang pria diamankan di sebuah rumah Jl. Rintis Gg. Pinang RT.002 RW.002, Desa Banglas Barat, Kec. Tebing Tinggi, Kab. Kep. Meranti, Kamis (02/07/26) sekitar pukul 12.30 WIB.
Berawal dari informasi masyarakat lewat Col center 110.Tim Polsek Bergerak cepat dengan adanya informasi trrsebut, Selasa, 30 Juni 2026 pukul 14.00 WIB bahwa dua pria berinisial KS (45) dan MC (42) sering melakukan transaksi narkotika di Jl. Rintis Gg. Pinang. Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi IPDA Sapta Anwar, S.H. memerintahkan anggota melakukan penyelidikan.
Pada Kamis, 2 Juli 2026 pukul 12.30 WIB, Tim Unit Reskrim mendatangi lokasi dan mendapati kedua tersangka di dalam rumah. Penggeledahan badan, pakaian, dan isi rumah disaksikan Ketua Dusun Banglas Barat Sdr. T. Arif Riansyah Als Tomok Bin T. Syamsurizal. Hasilnya ditemukan 2 bungkus diduga shabu ± 2,74 gram.
Selanjutnya Tim Unit Reskrim dipimpin IPDA Sapta Anwar, S.H. bergerak cepat ke TKP setelah mendapat informasi. Keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya diproses penyidikan lebih lanjut di Polsek Tebing Tinggi.
Berdasarkan interogasi awal, tersangka KS mengaku shabu tersebut milik WS yang diberikan untuk diperjual belikan. Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tebingi.
Barang bukti berhasil diamankan dari tersangka berinisial (KS) berupa 1 bungkus plastik klip sedang diduga shabu berat kotor 2,61 gram ,1 bungkus plastik klip kecil diduga shabu berat kotor 0,13 gram. Total BB shabu ± 2,74 gram dan 1 plastik klip besar bening ,1 Unit HP OPPO A9 Warna Biru IMEI 1: 86225104925738, IMEI 2: 862251045925720 , 1 Unit HP ITEL Warna Hitam IMEI 1: 351621342361066, IMEI 2: 351613242361074 , Uang tunai Rp 50.000,- sebanyak 2 lembar , Uang tunai Rp 100.000,- sebanyak 1 lembar, Uang tunai Rp 20.000,- sebanyak 1 lembar .
Selain itu Barang bukti dari tersangka berinisial (MC) turut diamankan berupa satu 1 buah bong alat hisap shabu
1 Unit HP VIVO Y19 S PRO Warna Putih IMEI 1: 863986087533135, IMEI 2: 863986087533127
1 buah tas waist bag merk REI warna hitam ,
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat dari Coll Center 110 Polres Kep.Meranti. terkait aktivitas jual beli narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Kep.Meranti AKBP Aldi Alfaroqi SH.S.Ik.M.H Melalui Kapolsek Tebing Tinggi melalui Kanit Reskrim IPDA Sapta Anuar.SH menegaskan Polres Kep. Meranti tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Kami akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Mohon dukungan masyarakat untuk terus memberikan informasi, Baik Lisan Maupun Melalui Coll Center 110.ujarnya.
Kedua tersangka juga di kenakan Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah Pasal VII angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat dari Call Center 110 Polres Kep.Meranti. terkait aktivitas jual beli narkotika di wilayah tersebut, Saat ini kedua tersangka ditahan di Polsek Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.**
Laporan: Martin Raigon. S

