https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Terpidana Perusak Hutan, Bombing Serahkan Diri, Paijo dan M Yusuf Akankah Ikuti Jejaknya? -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Terpidana Perusak Hutan, Bombing Serahkan Diri, Paijo dan M Yusuf Akankah Ikuti Jejaknya?

, Juni 28, 2026
Muhammad Yusuf (kir), Paijo Riswandi (kanan)

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Empat pelaku perusakan hutan 101,12 Ha di desa Sei Linau kecamatan Siak Kecil telah dijemput dan dieksekusi JPU Kejari Bengkalis atas nama Eko Suripto, Suparno Hadi, Julius Jaluhu, dan Eko Purnama ke Lapas Bengkalis untuk menjalani hukuman sesuai putusan Majelis Hakim.


Sedangkan biang kerok dari perambah hutan di Sei Linau atas nama Paijo Riswandi hingga kini masih berkeliaran bebas di luar. Dan pihak JPU juga telah melakukan pengejaran terhadap terpidana Paijo ini, namun hingga ia ditetapkan sebagai DPO belum juga dapat dieksekusi.


Kemudian, perambah hutan di desa Lubuk Gaung kecamatan Siak Kecil atas nama Novrianto alias Bombing dan Muhammad Yusuf alias Usup dengan luas hutan yang rusak 223,32 Ha, setelah dinaikkan status DPO, baru Bombing yang sedang menjalani hukuman lantaran menyerahkan diri, sedangkan Muhammad Yusuf juga masih bebas diluar seperti halnya Paijo Riswandi.


Pasca dinaikan status DPO terpidana perambahan hutan, kedua pelaku Paijo Riswandi dan Muhammad Yusuf sesuai informasi dari desa Sei Linau dan Lubuk Gaung, keduanya tidak terlihat ada di tempat, sehingga dapat disimpulkan kedua terpidana ini masih bersembunyi untuk menghindari hukuman.


Terkait hal ini, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bengkalis Wahyu Ibrahim SH., MH telah memperingatkan kepada kedua terpidana untuk koorperatif menjalani hukuman sesuai putusan dari majelis hakim dengan menyerahkan diri.


"Dimanapun ada berada hukum tetap melekat, dan kami dari Kejari hingga Kejagung akan tetapi memburu kalian dimanapun keberadaan kalian, "tegasnya baru baru ini.


Terpidana Novrianto alias Bombeng yang menyerahkan diri tersebut berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 9 Juli 2025, dijatuhi hukuman penjara 3,6 tahu dan denda Rp1 miliar subsidair satu bulan kurungan.


Muhammad Yusuf lebih dahulu divonis dalam perkara yang sama. Berdasarkan putusan yang dibacakan pada 30 Juli 2024, dengan hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp1,5 miliar subsider tiga bulan. 


Kemudian Paijo Riswandi, berdasarkan putusan kasasi mahkamah agung dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu bulan kurungan.**

TerPopuler