![]() |
| Sidang Agenda Putusan Kurir Sabu di PN Bengkalis |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap kurir sabu 30 Kg Dedi Sahputra alias Putra bin Ariadi. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup, Selasa (30/06/26).
Sidang dengan agenda putusan ini dipimpinan oleh Ketua majelis hakim Mas Toha Wiku Aji didampingi dua anggota, bahwa selain pidana penjara 20 tahun, terdakwa juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah fakta persidangan yang membuat tuntutan pidana penjara seumur hidup belum dapat dibuktikan secara meyakinkan. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah minimnya pengembangan perkara untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
Hakim menilai aparat penegak hukum tidak melakukan langkah lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga sebagai pemasok sabu, yakni Dimas dan Mas Yul, meski nama keduanya mencuat dalam persidangan.
“Sesaat sebelum penangkapan, terdakwa dan Riski sempat berhenti di depan gerbang tol. Riski turun dari mobil, kemudian tidak lama terjadi penggerebekan. Namun setelah itu tidak dilakukan pengembangan terhadap pihak yang diduga menjadi asal muasal sabu tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji, Rabu (01/07/26).
Menurut majelis, informasi masyarakat yang menjadi dasar pengungkapan perkara semestinya dimanfaatkan penyidik untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk menangkap aktor intelektual dan pemasok utama, bukan hanya berhenti pada penangkapan kurir di lapangan.
Atas pertimbangan tersebut, hakim menilai peran Dedi Sahputra dalam perkara ini lebih sebagai kurir sehingga lebih tepat dijatuhi pidana penjara dalam jangka waktu tertentu, bukan hukuman penjara seumur hidup sebagaimana dituntut JPU.
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara ini bermula pada Desember 2025. Berdasarkan fakta persidangan, Dedi mengaku dihubungi seseorang bernama Riski untuk mengantarkan sabu dari Bagansiapiapi menuju Jambi menggunakan mobil rental Toyota Innova.
Sebelum berangkat, keduanya mengambil satu karung berisi 30 bungkus sabu di kawasan Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.
Namun, saat melintas di Gerbang Tol Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, kendaraan yang mereka tumpangi disergap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 30 bungkus sabu dengan berat bersih 29.867 gram yang disembunyikan di dalam karung goni bersama sebuah alat pelacak GPS. Sementara Riski berhasil melarikan diri sesaat sebelum penyergapan dan hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Putusan ini menjadi perhatian karena majelis hakim secara terbuka mengingatkan pentingnya pengembangan perkara narkotika hingga ke tingkat pengendali dan pemasok utama. Menurut hakim, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan menangkap kurir, tetapi juga harus mampu memutus mata rantai jaringan yang berada di balik peredaran barang haram tersebut.*"

