![]() |
| Pos jaga dan pasangan portal PT SSS di jalan umum dusun Bandar Sari, desa Bandar Jaya, kecamatan Siak Kecil (foto diambil tahun 2024 lalu). |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Hingga sampai saat ini masyarakat yang bermukim di sekitar PT. Sinar Sawit Sejahtera (SSS) masih bertanya-tanya keberadaan pos penjagaan dan pemasangan portal di jalan umum mulai sekitar tahun 2015 silam.
Bahkan pernah sempat diisukan pada tahun 2024 lalu, diduga Security PT.SSS (kelola kebun sawit beroperasi mulai tahun 2008) di dusun Bandar Sari, desa Bandar Jaya dengan memanfaatkan Portal itu untuk lakukan pungutan liar (pungli) terhadap mobil yang mengangkut buah sawit milik masyarakat ketika melintas jalan umum tersebut.
Kemudian meskipun kawasan HGU PT SSS tersebut masuk wilayah desa Bandar Jaya, dusun Bandar Sari, namun kini kabar dari masyarakat tempatan sudah diklaim masuk wilayah desa Lubuk Gaung, akan tetapi karena belum ada tapal batas yang diterbitkan Pemkab Bengkalis melalui Perbup, maka klaim tersebut tidak sah secara hukum.
Tidak jauh dari Portal jalan umum yang didirikan oleh PT. SSS itu, Pemkab Bengkalis sebelumnya telah membangun jembatan diatas sungai Siak Kecil. Akibatnya dana milyaran rupiah untuk bangun jembatan tersebut, masyarakat malas memanfaatkan jembatan karena harus melintas pos jaga dan portal PT. SSS.
Menurut warga tempatan, Atan, portal dan pos penjagaan PT. SSS di jalan umum itu, dinilai seakan jalan tersebut masuk dalam HGU perusahaan, sedangkan jalan tersebut merupakan jalan umum, sehingga dengan keberadaannya ini sangat menggangu masyarakat untuk melintas jalan tersebut.
"Jalan iru tidak masuk dalam HGU PT. SSS, dan seharusnya Portal dan Pos tersebut harus dipindahkan di lokasi yang masuk HGU PT. SSS, agar masyarakat tidak terganggu oleh portal yang setiap melintas harus dibuka terlebih dulu oleh scurity PT. SSS, "katanya, Rabu (08/07/26).
Oleh karena itu, pemerintah daerah melalui Camat dan pemerintah desa Bandar Jaya untuk bersikap tegas terhadap perusahaan tersebut untuk tidak memasang portal di jalan umum, karena jelas sangat mengganggu masyarakat setempat dalam kegiatan sehari-hari.
Terkait hal itu, hingga sampai saat ini pihak PT. SSS belum dapat dikonfirmasi, sehingga belum dapat diketahui alasan pihaknya dengan sikap dinilai arogan membangun pos jaga dan memasang portal di jalan umum tersebut.**

