https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Sidang Lakalantas Masuk Babak Baru, Korban Waka DPRD Bengkalis Dimintai Keterangan -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Sidang Lakalantas Masuk Babak Baru, Korban Waka DPRD Bengkalis Dimintai Keterangan

, Juli 08, 2026
Sidang lakalantas Waka DPRD Bengkalis Hendrik Firnanda P dan terdakwa Andika Nursal digelar di PN Bengkalis

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Sidang perkara kecelakaan lalu lintas yang menjerat terdakwa Adika Nursal kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (7/7/2026) sore, dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam persidangan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Hendrik Firnanda Pangaribuan mengungkap penderitaan yang masih dialaminya akibat kecelakaan maut tersebut.


Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Geri Caniggia didampingi hakim anggota Mas Toha Wiku Aji dan Trema Femula. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat bersama Radiah Hasni menghadirkan sejumlah saksi, yakni Hendrik Firnanda Pangaribuan, Renol Parapat, dan Rocky Rio Simamora.


Saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Hendrik mengaku hingga kini masih menjalani perawatan intensif setelah menjalani operasi tulang belakang akibat kecelakaan yang terjadi pada 31 Maret 2026 lalu.


Ia mengatakan dokter belum dapat memastikan kondisi kesehatannya akan pulih sepenuhnya. Bahkan, selama dua tahun ke depan dirinya masih harus menjalani kontrol rutin karena terdapat risiko mengalami kelumpuhan. 


“Dokter tidak bisa menjamin kesembuhan saya dalam waktu dua tahun. Sampai sekarang saya masih rutin kontrol, kadang tiga bulan sekali, bahkan pernah satu bulan sekali. Konsekuensi dari operasi ini, saya juga memiliki kemungkinan mengalami kelumpuhan,” ungkap Hendrik di ruang sidang.


Tak hanya menderita secara fisik, Hendrik juga mengaku kecewa terhadap sikap terdakwa maupun keluarganya yang dinilai tidak pernah menunjukkan itikad baik sejak kecelakaan terjadi. 


“Sampai hari ini terdakwa maupun keluarganya tidak pernah datang meminta maaf kepada saya. Bahkan saat kejadian di lokasi kecelakaan, terdakwa justru mencaci maki kami,” katanya.


Akibat kecelakaan tersebut, Hendrik mengaku mengalami kerugian materi yang cukup besar. Mobil Toyota Fortuner yang ditumpanginya mengalami kerusakan dengan nilai ditaksir mencapai sekitar Rp400 juta, sementara biaya operasi yang telah dikeluarkan mencapai sekitar Rp150 juta.


Di hadapan majelis hakim, Hendrik juga menceritakan keterbatasan yang masih dialaminya hingga saat ini.


“Sejak kejadian itu saya belum bisa beraktivitas seperti biasa. Saya tidak bisa lagi berolahraga, bahkan duduk dengan posisi tertentu juga masih terbatas. Yang paling membuat saya sedih, sampai sekarang saya belum bisa menggendong anak saya yang masih balita,” ucapnya menjawab pertanyaan majelis hakim.


Majelis hakim, khususnya Geri Caniggia dan Mas Toha Wiku Aji, turut menggali kronologi kecelakaan dari keterangan Hendrik. Korban menjelaskan saat itu dirinya berada di dalam mobil Toyota Fortuner bersama sopirnya, Marselino, ketika kendaraan yang dikemudikan terdakwa tiba-tiba masuk ke jalur berlawanan.


“Saat itu mobil Innova datang dari arah berlawanan. Tiba-tiba mobil tersebut mengambil jalur kanan dan langsung menabrak mobil yang kami tumpangi. Benturannya sangat keras hingga mobil kami terpental, menghantam pohon, lalu masuk ke dalam parit,” jelas Hendrik.


Sementara dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan kecelakaan terjadi di Jalan Lintas Sei Pakning–Dumai, Desa Parit Satu Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.


Peristiwa bermula ketika terdakwa mengemudikan Toyota Innova Reborn BM 1903 DY menuju Pulau Bengkalis. Setelah sekitar 30 menit perjalanan, terdakwa mengaku mengantuk sehingga kendaraan yang dikemudikannya mulai keluar jalur dan memasuki lajur berlawanan. Saat melihat Toyota Fortuner BM 134 GUS datang dari arah depan, terdakwa panik dan membanting kemudi, namun tabrakan keras tidak dapat dihindari.


JPU juga mengungkap hasil pemeriksaan urine yang menunjukkan terdakwa positif mengandung methamphetamine, yang diduga berasal dari penggunaan narkotika jenis sabu dua hari sebelum kecelakaan.


Sementara berdasarkan Visum et Repertum Nomor 01/RSAB/VER/KH/IV/2026, Hendrik mengalami patah tulang belakang akibat benturan benda tumpul. Cedera tersebut mengakibatkan korban mengalami gangguan serius dalam menjalankan aktivitas sehari-hari maupun pekerjaannya.


Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya sebelum memasuki tahapan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.**

TerPopuler