https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE 65 Bungkus Sabu Lintas Negara Jebol di Bantan, 3 TSK Diringus -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

65 Bungkus Sabu Lintas Negara Jebol di Bantan, 3 TSK Diringus

, September 10, 2026

Barang bukti

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Sinergi Polsek Bantan dan Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan Malaysia-Indonesia. Sebanyak 65 bungkus yang diduga sabu disita dalam operasi di wilayah hukum Polsek Bantan, Rabu (09/09/26).


Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam Program P4GN sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika yang diduga terhubung ke jaringan internasional.


Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut Kecamatan Bantan.


“Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Bantan melakukan penyelidikan di garis pantai. Didapat info transaksi akan dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Air,” kata AKP Tidar, Kamis (10/09/26).


Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas mencurigai satu unit mobil Mitsubishi pick up L300 BM 8955 BN yang dikemudikan pria berinisial S. Setelah dihentikan dan digeledah, ditemukan empat karung berisi 65 bungkus yang diduga sabu.


Pelaku S kemudian diamankan ke Mapolsek Bantan. Dari pengembangan Tim Sus Polsek Bantan bersama Satresnarkoba, dua orang lainnya berinisial ST dan P turut diamankan. Keduanya diduga berperan membawa barang dari jalur laut ke daratan menggunakan kapal motor nelayan atau pompong.


Pengembangan berlanjut ke sebuah ruko dua lantai di Jalan Kelapapati, Kecamatan Bengkalis. Di lokasi itu petugas menemukan tas hitam, plastik, karung dan plastik hitam yang diduga untuk pengemasan narkotika.


Barang Bukti

Selain 65 bungkus diduga sabu, polisi juga mengamankan 1 unit mobil pick up L300 beserta STNK, 3 unit HP, 1 unit kapal motor nelayan, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion. Ketiga tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.


“Keberhasilan ini menunjukkan kolaborasi antar jajaran sangat penting dalam memutus mata rantai narkotika. Kami akan terus kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas AKP Tidar.


Dari hasil pemeriksaan awal, barang tersebut diduga berasal dari Malaysia dan melibatkan jaringan luar negeri. Polisi masih melakukan pendalaman.**

Catatan Fakta Kasus

- Waktu & Lokasi: Rabu, 9/9/2026, Jalan Jend. Sudirman Desa Bantan Air  

- Tersangka: S, ST, dan P  

- Barang Bukti: 65 bungkus diduga sabu, 1 pick up, 1 pompong, 3 HP, 1 motor  

- Modus: Dikirim dari Malaysia lewat laut, dijemput di Bantan lalu dibawa ke Bengkalis.

TerPopuler