![]() |
| Pelaku |
RIAUEXPRESS, MERANTI - Keberanian NSR (13) angkat bicara membuat M (71) ditangkap atas dugaan pencabulan di Rangsang Pesisir, Kepulauan Meranti.
Kasus ini terungkap Minggu (6/9/2026) saat korban menceritakan kepada ibunya. Ternyata pelaku sudah melakukan perbuatannya sejak 20 Agustus 2026 dan mengancam korban dengan pisau.
Laporan diteruskan ke Bhabinkamtibmas dan Wakapolsek Rangsang. Sekitar pukul 21.00 WIB polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
"Kami prioritaskan perlindungan dan pemulihan korban," tegas Kapolres Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita.
Pelaku kini terancam hukuman berat sesuai UU KUHP 2023.**
Reporter: Martin
Editor: Tira

