https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Jadi Tempat Penyimpanan dan Pengemasan, Soal Sabu 65 Bungkus di Bantan Air, Ruko di Kelapapati Laut di Segel -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Jadi Tempat Penyimpanan dan Pengemasan, Soal Sabu 65 Bungkus di Bantan Air, Ruko di Kelapapati Laut di Segel

, September 11, 2026
Ruko di jalan Kelapapati Laut disegel Polisi diduga dijadikan tempat penyimpanan dan pengemasan narkoba

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Upaya pengungkapan jaringan narkotika 65 bungkus sabu dalam tiga karung diperkirakan mencapai 65 Kg di desa Bantan Air, kini satu unit ruko di Jalan Kelapapati Laut, Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis disegel, karena diduga dijadikan penampungan dan pengemasan narkotika.


Ruko tersebut disita tim gabungan Polsek Bantan dan Satresnarkoba Polres Bengkalis setelah dilakukan penggeledahan, Rabu (09/09/26).


Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis mengatakan penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara. Dari dalam ruko ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.


“Yang kami amankan beberapa tas hitam, tas plastik, karung, serta plastik hitam yang diduga bekas pembungkus narkotika,” ujarnya, Kamis (10/9/2026).


Berawal dari Pengungkapan di Bantan Air

Pengungkapan kasus 65 kg sabu ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut menuju Kecamatan Bantan.


Menindaklanjuti info tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial S bersama mobil pick up L300 yang membawa empat karung berisi sabu seberat sekitar 65 kg di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Air.


Dari hasil interogasi, pengembangan mengarah ke dua orang lainnya berinisial ST dan P. Keduanya diduga berperan membawa barang dari jalur laut ke daratan menggunakan kapal motor nelayan.


Selanjutnya tim melakukan pengembangan hingga ke ruko dua lantai di Jalan Kelapapati. Ruko itu diduga jadi tempat transit sebelum barang diedarkan lebih luas.


Jaringan Diduga Internasional

Polres Bengkalis menegaskan pengungkapan ini masih terus dikembangkan untuk membongkar seluruh jaringan, termasuk pihak pemasok dan penerima barang yang diduga terhubung ke jaringan internasional.


“1 buah ruko sudah kita sita. Para tersangka dan barang bukti juga sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, "tegas Kasat Resnarkoba.


Polres Bengkalis memastikan akan terus menelusuri mata rantai peredaran narkotika, khususnya yang masuk melalui jalur perairan di Kabupaten Bengkalis.**


Fakta Singkat

- Barang Bukti Utama: ± 65 kg sabu, 1 ruko, 1 pick up L300, 1 pompong  

- Tersangka: S, ST, P  

- Lokasi Sita: Ruko Jalan Kelapapati, Bengkalis  

- Modus: Masuk dari Malaysia via laut Bantan, ditampung di ruko Kelapapati 

TerPopuler