https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Pembobol Toko Bangunan di Selatpanjang Diringkus Polisi -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Pembobol Toko Bangunan di Selatpanjang Diringkus Polisi

, September 12, 2026
Tersangka

RIAUEXPRESS, SELATPANJANG - Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi meringkus seorang pencuri barang di sebuah toko peralatan bangunan inisial K alias K di Jalan Parit Besar, Kelurahan Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir, Selasa (01/09/26) sekitar pukul 19.00 WIB.


Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sapta Anwar, bahwa pelaku diamankan setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap laporan pencurian di Jalan Tebing Tinggi, Kelurahan Selatpanjang Kota.


Menurut Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, aksi pencurian pertama kali diketahui pemilik toko, S, pada Rabu (19/08/26) pagi. Saat membuka toko, korban mendapati pintu belakang ruko dalam keadaan terbuka.


"Setelah dicek, sejumlah barang dagangan raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp21,5 juta, seperti 4 unit mesin pompa air merek Sinizu, 1 unit mesin pompa air submersible 1 unit chainsaw merek Husqvarna 288, dan 2 unit handphone, "kata Kapolres.


Menindaklanjuti laporan, polisi melakukan olah TKP dan mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman itu, identitas pelaku teridentifikasi hingga akhirnya ditangkap di wilayah Rangsang Pesisir.


Saat ini pelaku mendekam di Mapolsek Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan terkait sisa barang bukti yang belum ditemukan.


Atas perbuatannya, K dijerat Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.


Polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui Call Center 110 jika melihat atau menjadi korban tindak pidana.**


Reporter: Martin

Editor: Tira

TerPopuler