![]() |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Status penahanan kota terhadap pasangan suami istri terdakwa TPPO, Jasmani dan Suzana, kembali jadi sorotan, karena proses hukum masih berjalan berupa banding dari JPU,p namun terpantau keduanya datang ke gudang belakang Kejari Bengkalis, Rabu (07/10/26) petang.
Mereka datang ke kantor Kejari Bengkalis tersebut tak lain tak bukan bertujuan untuk mengambil dua unit mobil sebagai barang bukti Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sempat disita selama 8 bulan.
Jasmani terlihat memakai kaos biru, celana pendek cokelat dan topi sambil merokok saat proses administrasi. Sedangkan terdakwa Suzana terlihat senyum lebar dengan mengenakan jilbab merah, kaos dan rok hitam.
“Saya ke sini untuk mengambil dua mobil yang sempat delapan bulan disita. Karena putusan penetapan hakim tinggi diserahkan kepada kami. Makanya kami pinjam pakai,” kata Suzana.
Dua mobil yang diambil yakni Toyota Rush BM 1634 EJ dan Toyota Fortuner BM 1751 DF. Usai administrasi, Jasmani terlihat membawa Toyota Rush keluar dari Kejari.
Sebelumnya, Humas PN Bengkalis Mas Toha Wiku Aji menjelaskan Suzana tidak ditahan sejak di Polres karena alasan anak sakit. Sedangkan Jasmani dialihkan dari tahanan Lapas menjadi tahanan kota sejak 23 Juli 2026 karena sakit dan pernah opname, dengan jaminan uang Rp20 juta.
“Proses tidak ditahan dari penyidikan kemudian dilanjutkan tidak ditahan saat disidang diberlakukan untuk siapapun, sepanjang ketentuan KUHAP terpenuhi,” jelas Mas Toha.
Sorotan muncul karena keduanya sudah divonis bersalah. Jasmani divonis 1 tahun 6 bulan, Suzana 1 tahun, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 6 tahun dan 4 tahun.
Kejari Bengkalis telah ajukan banding pada Senin (07/09/26) karena vonis dinilai terlalu ringan dan barang bukti yang dalam tuntutan dirampas untuk negara malah dikembalikan hakim kepada pemiliknya.
Kasus ini bermula 9 Februari 2026 saat sejumlah WNI dipulangkan dari Malaysia via jalur tidak resmi menggunakan speedboat dan diturunkan di Sungai Sulung, Bantan, lalu dijemput pasutri tersebut ke rumahnya di Jalan Hasanah, Desa Senggoro. Polisi kemudian mengamankan keduanya bersama korban.
Kini perkara masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Riau.**
Reporter: Budi
Editor: Tira

