RIAUEXPRESS, MERANTI - Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Kepulauan Meranti kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berinisial A (26) yang diduga mengedarkan sabu di Jalan Deli, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi.
Polisi menyita sembilan paket sabu dengan total berat kotor 5,72 gram. Pelaku diamankan saat diduga tengah membagi sabu ke plastik kecil untuk diedarkan kembali.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP J.A. Lubis, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat.
"Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Setelah ditindaklanjuti, personel langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan terduga pelaku," ujar AKP J.A. Lubis, Senin (26/10/26).
Pengungkapan dilakukan Minggu (25/10/2026). Sekitar pukul 15.45 WIB, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sapta Anwar, S.H., bersama tim menindaklanjuti laporan tersebut.
Sekitar pukul 17.00 WIB, tim tiba di rumah pelaku di Jalan Deli dan mendapati A berada di dalam kamar sedang membagi sabu.
Dari penggeledahan, ditemukan tujuh paket kecil sabu seberat 1,56 gram dan dua paket sedang seberat 4,16 gram. Total 5,72 gram.
Petugas juga menyita satu timbangan digital CHQ hitam, satu bong alat hisap, satu bungkus plastik bening, satu gunting, dan satu korek api Dophin putih bening.
Hasil tes urine, A positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba," tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.**
Reporter: Martin
Editor: Tira

