RIAUEXPRESS, BENGKALIS – Polres Bengkalis membantah adanya temuan stempel palsu, buntut dari proses penyelidikan dugaan korupsi kegiatan perbatasan desa di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2022-2025.
Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh Kanit III Tipikor Satreskrim Polres Bengkalis, Ipda Doni Irawan, kepada RiauExpress.Id.
Ia mengaku heran dan merasa lucu dengan informasi yang beredar, yang menyebut penyidik menemukan adanya dugaan stempel palsu dalam kasus tersebut.
“Saya pun heran, ada informasi tersebut. Pastinya tidak ada penyidik temukan stempel palsu,” ujarnya, Kamis (05/11/26) pagi.
Masih Tahap Penyelidikan
Dalam menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan perbatasan desa di Kabupaten Bengkalis yang ditaksir mencapai miliaran rupiah tersebut, Kanit Doni menyampaikan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
“Kita masih proses penyelidikan adanya dugaan keterlibatan Dinas PMD, Kampus Politeknik, dan pihak Desa yang semula untuk tahap awal sebagian dari mereka sudah menjalani pemeriksaan,” jelasnya lagi.
Sebelumnya telah diinformasikan, setiap satu desa per tahun di Kabupaten Bengkalis telah menerima Rp 1 miliar melalui Program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKK) Desa Bermasa (Bermarwah, Maju, dan Sejahtera). Kemudian pihak desa mengeluarkan Rp 100 juta untuk kegiatan perbatasan desa tersebut.
Hingga kini, penyelidikan masih terus berjalan. Polres Bengkalis memastikan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut jika sudah ada titik terang.**

