Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Beberkan Soal Terjadinya Korupsi, Hingga Solusi Pencegahannya -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Beberkan Soal Terjadinya Korupsi, Hingga Solusi Pencegahannya

, Januari 07, 2020
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menegaskan, bahwa di tahun 2020 kembali akan mengungkap dugaan kasus korupsi baru, yang bukan dari kegiatan di Pemerintahan Desa (Pemdes).

Hal ini disampaikan Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, S.H, M.H, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Agung Irawan, S.H, M.H, bahwa terkait dugaan korupsi terbaru tersebut, pihaknya kini sedang melakukan pendalaman dengan mengumpulkan bukti-bukti.

"Kalau soal perkara dugaan korupsi dana UED-SP di Desa Bukit Batu, Kecamatan Bukit Batu, kita tinggal menunggu waktu yang paling tepat, proses pendalaman penyidikan. Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi yang tengah kita dalami ini, tidak ada hubungannya dengan kegiatan di Pemerintahan Desa, "terang Agung kepada sejumlah wartawan, Senin (06/01/19).

Terkait korupsi tersebut, Kasi Pidsus mengharapkan mulai tahun 2020 ini sudah tidak ada lagi korupsi di kalangan Pemerintahan Desa. Karena sepanjang 2019, dalam penanganan korupsi UED-SP di Desa mencapai 90 persen di tingkat Polres, Kejari, bahkan hingga tingkat Polda.

"Artinya, dengan tingginya kasus dugaan korupsi UED-SP di Desa mencapai 90 persen ini, membuktikan, bahwa program Simpan Pinjam di Desa sangat rentan dengan penyimpangan, yang seharusnya sudah tidak ada terjadi lagi di tahun-tahun berikutnya, "ujarnya.

Solusi Agar Dana UED-SP Tidak Dikorupsi

Dijelaskan, Pemdes sendiri bukan hanya mengelola dana UED-SP mencapai Milyaran saja. Tapi di sana ada Dana Desa (DD) dari Provinsi dan Pusat, ada Anggaran Dana Desa (ADD) dari Pemkab, ada dana Instruksi Bupati (Inbup) juga dari Pemkab, yang diperkirakan setiap Desa dengan sejumlah mata anggaran digelontorkan tersebut mencapai Rp5 Milyar lebih. Sehingga dengan anggaran yang besar itu, menjadi salah satu pemicu terjadinya korupsi, karena dimungkinkan tidak adanya kesiapan pihak Desa dalam pengelolaan keuangan.

"Oleh karena itu, kita menyarankan khusus dana UED-SP supaya tidak dikorupsi lagi, agar Pemerintahan Daerah membuat aturan baru terkait dana UED-SP yang begitu besar itu, dananya digunakan untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat tempatan. Hal ini akan lebih bermanfaat, daripada uang dipinjamkan ke masyarakat untuk usaha, namun belum tentu digunakan untuk mengembangkan usaha alias fiktif, yang ujung-ujungnya dikorupsi, "tambahnya lagi.

Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Kasi Pidsus Agung Irawan sampaikan, terkait keuangan negara agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu (dikorupsi), Presiden sudah menegaskan bagi seluruh Penegak Hukum termasuk Kejaksaan, untuk lebih mengedepankan pencegahan daripada tindakan, dengan melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

"Kalau di Kejaksaan, yang melakukan sosialisasi dalam pencegahan korupsi ini, bukan hanya di bagian Pidana Khusus (Pidsus) saja, tapi juga di intel dan Datun, "terang dia lagi.

Dengan melakukan pencegahan ini, tambah Agung, akan lebih efektif dalam penyelamatan keuangan negara, karena pelanggaran korupsi belum terjadi. Namun jika melakukan tindakan, maka pelanggaran korupsi sudah terjadi.

"Lebih jelasnya, dengan tindakan penegakan hukum kasus Tipikor ini, kerugian negara sudah terjadi. Dan dalam proses penanganannya, selain membutuhkan waktu, juga membutuhkan anggaran negara yang tidak sedikit, dari proses penyidikan hingga sampai proses sidang di Pengadilan, "tutup Agung.**

TerPopuler