Polres Meranti Gagalkan Penyaluran Kayu Ilegal Capai 791 Batang ke Batam -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Polres Meranti Gagalkan Penyaluran Kayu Ilegal Capai 791 Batang ke Batam

, Februari 11, 2020

RIAUEXPRESS MERANTI - Sat Reskrim Polres Meranti mengamankan Kapal KM Nusantara 5 berisikan kayu belahan berupa balok diduga hasil Ilegal Loging mencapai 791 batang di perairan Desa Lukit, Kecamatan Mandau, Kabupaten Meranti, Rabu (05/02/20) sekitar pukul 18.30 WIB.





Penangkapan ini, sesuai Laporan Polisi Nomor : 10 / II / 2020 / Riau / Res. Kep. Meranti/ SPKT tgl 06 Februari 2020 dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang - Undang R.I No. 18 Tahun 2013, tentang Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. 





Menurut Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, S. I. K, bahwa dari penangkapan ini, pihaknya membekuk dua orang tersangka yakni inisial JE (46) warga Meranti, dan Kapten Kapal inisial S (44) warga Tanjung Balai Karimun (Kepri).





"Hal ini terungkap, setelah tim kita mendapatkan informasi dari masyarakat pada Selasa 04 Februari dini hari, bahwa ada Kapal Motor diduga memuat kayu ilegal berbentuk balok di Perairan Desa Lukit, "terang Kapolres, Senin (10/02/20).





Setelah dilakukan penagkapan, Kapolres menjelaskan, sesuai keterangan Anak Buah Kapal (ABK), bahwa kayu olahan berbentuk balok tersebut akan dibawa ke Batam.**


TerPopuler