Soal Covid-19 di Kalangan Tenaga Kerja, SPBI Bengkalis Dukung Menteri Tenagakerja Keluarkan SE -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Soal Covid-19 di Kalangan Tenaga Kerja, SPBI Bengkalis Dukung Menteri Tenagakerja Keluarkan SE

, Maret 24, 2020

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Serikat Pekerja Bengkalis Independent (SPBI) Kabupaten Bengkalis, mendukung Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020.





SE tersebut berisikan tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 di lingkungan kerja.





Hal ini disampaikan Ketua  SPBI Kabupaten Bengkalis Akmam Adi Putra, bahwa Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menandatangani SE tersebur pada tanggal 17 Maret 2020 kemarin, yang ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.





"SE tersebut sudah beredar di situs Kementrian Ketenagakerjaan, "kata Akmam, Selasa (24/03/20).





Dukungan pihaknya ini memang beralasan, karena menurut Akmam isi SE dari Kemetrian Ketenagakerjaan menyebut, bahwa bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 sesuai keterangan dokter, berakibat tidak masuk kerja selama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.
 
Selanjutnya, bagi pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspek COVID-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi.
 
Lalu, bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit COVID-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.
 
Sedangkan bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19 sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.





"Oleh karena itu, kami dari SPBI Kabupaten Bengkalis mendukung Ibu Menteri mengeluarkan SE. Sebab itu seluruh perusahaan untuk mantaati SE tersebut, agar tidak merugikan tenaga kerja atau buruh yang ada, "harap Akmam.**


TerPopuler